Ticker

6/recent/ticker-posts

Team II Res Narkoba Polres Langkat Sapu Tiga Orang Jaringan Pengedar Narkoba

 


Team II Res Narkoba Polres Langkat 


LANGKAT 

 Unit Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Besitang, Jum’at (28/10/2022) sekira pukul 21:30Wib.


Ketiga pria tersebut Masing-masing bernama Mhd.Irfan (27) Thn, Dsn. Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, Iqbal (23) juga warga Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang dan Herman Syahputra (29) warga Dusun Pantai Buaya Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.


Hal seperti yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Bukit Mas tersebut kepada kru media ini,Minggu (30/10/2022) distabat.


Dijelaskan Joko, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal pada hari Senin (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah cakruk di Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.


Selanjutnya Team pun menuju TKP dan sekitar pukul 21:30 Wib,Team sampai dan melihat 3 orang Laki-laki dengan Ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan sedang berada di dalam cakruk.”tampa membuang waktu lama,Team pun langsung mengamankan para ketiga pelaku.


Ketika dilakukan pengeledahan, Team menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 31,83 Gram,1 Unit HP Merk VIVO warna biru, 1 unit INFINIX warna hitam, 2 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet kecil warna merah, 13 bungkus plastik Es, 1 ball plastik klip bening kosong, 4 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah skop sabu yang terbuat dari kertas, 1 buah gunting, uang tunai Rp83.000 dan 1 buah plastik asoi warna hitam.


Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti diamankan dan digiring ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.


(Hermansyah)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS