Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Padang Pariaman Amankan Barbuk Senjata Api dan 7 Orang Terduga Pelaku Penembak Rusa

 

Kepala Balai KSDAE Sumbar, Ardi Andono.

Padang, 

Sebanyak 7 orang terduga pelaku penembak rusa atau satwa liar dilindungi telah diamankan oleh jajaran Polsek Batanganai Polres Padang Pariaman, Rabu 5 Oktober 2022.


Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Sumatera Barat (Sumbar) Ardi Andono, membenarkan, bahwa adanya penangkapan 7 orang pelaku penembak rusa, ketika dijumpai oleh awak media ini diruang kerjanya, Kamis 6 Oktober 2022.


Lanjut Kepala Balai KSDAE Sumbar, Ardi Andono, barang bukti (Babuk), kepala rusa dan organ tubuh rusa lengkap semuanya dalam keadaan mati atau telah dipotong-potong (Redaksi),  4 pucuk senjata api laras panjang jenis gobok, satu unit mobil dan 7 orang terduga pelaku. 

Para pelaku penembakan rusa tersebut di lokasi hutan KSDAE Bukit Barisan Kabupaten Padang Pariaman. 


"Ini semua belum kita himpun, belum kita rapikan infonya ya, tapi yang jelas mereka terduga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang darurat hukuman penjaranya 20 tahun. 


" Karena pelaku menggunakan senjata api jenis gobok," kata Ardi Andono, tidak merinci apa jenis senjata api yang dipergunakan para pelaku penembak rusa yang telah diamankan. 


"Yang jelas mereka para diduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Mapolsek Batanganai Polres Padang Pariaman. 

Yah, itu saja dulu informasinya dari kami," katanya. 


Sebanyak 7 orang terduga pelaku pemburu atau penembak satwa liar dilindungi jenis rusa pada Rabu 5 Oktober 2022 kemaren telah diamankan oleh jajaran Polres Padang Pariaman. 


"Satwa liar jenis rusa ini adalah pakannya harimau sumatera. 

Aikon kita harimau Sumatera, nanti kalau pakannya habis harimaunya turun ke bawah mencari mangsanya, yah,... yang terganggu juga nantinya masyarakat disekitar, karena harimau akan memangsa ternak masyarakat," imbuhnya, sekira demikian. 


"Yang jelas, jangan berburu satwa liar dilindungi di hutan kita di Sumbar ini," ulasnya. 


Larangan keras berburu hewan satwa liar dilindungi Undang undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) nomor 5 tahun 1990 tentang pengrusakan ekosistem satwa liar dilindungi dengan penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 sampai dengan Rp 500 juta. 


"Jadi, ini cukuplah buat pelajaran bagi masyarakat Sumbar, ya supaya jangan terulang lagi dengan yang lainnya," pintanya menegaskan. 


Lanjutnya, sebaiknya masyarakat mendapatkan rusa diserahkan ke penangkaran. 

Penangkaran yang telah ada di 50 Kota, Tanah Datar, dan di Fakultas Peternakan Unand Padang. 


"Diserahkan ke penangkaran kita kan bisa untuk ketersediaan daging, atau dibudidayakan di penangkaran, dan dikembang biakan," himbaunya. 


"Begitu juga jika ada masyarakat mendapatkan rusa serahkan kepada kami Balai KSDAE) Sumbar. 

Kan, sudah jelas,... sesuai dengan Undang undang KSDAE nomor 5 tahun 1990, bahwa dilarang keras memiliki, secara pribadi, memelihara, membunuh, dan menjual baik dalam keadaan hidup atau disembelih/mati," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS