Ticker

6/recent/ticker-posts

Belum Ada Pemuda Menjadi Pemimpin Daerah di Sumbar, Kecuali Yang Muda-Muda, Banyak

 Belum Ada Pemuda Menjadi Pemimpin Daerah di Sumbar, Kecuali Yang Muda-Muda, Banyak




Dedi Diantolani



Karena kategori pemuda sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan menggaris bawahi bahwa kategori pemuda sesuai undang-undang tersebut ialah orang yang berusia dari 16-30 tahun. 


Hal ini terungkap ketika-Obral Caniago (wartawan) bincang tentang kepemudaan dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani usai apel pagi memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-94 tahun 2022, dengan awak media ini diruang kerjanya, Jumat 28 Oktober 2022.


Menurut Kadispora Sumbar, Dedi Diantolani, sekira 80 persen pemimpin daerah di Sumbar yang berusia muda terdiri dari Mahyeldi/Gubernur Sumbar, Audy/Wakil Gubernur Sumbar, serta bupati, dan Wakil Bupati (Wabup), Wali Kota (Wako), dan Wakil Kota (Wawako), daerah ini dipimpin dari kalangan kaula muda atau oleh yang muda-muda. 


"Namun, bukanlah pemuda. Karena ukuran sebagai pemuda itu harus mengacu kepada undang-undang tersebut, diatas, tadi," lanjutnya. 


Terkait dengan pemimpin daerah di Sumbar dari kalangan milenial atau pemimpin daerah dari yang muda-muda, Kadispora Dedi Diantolani menyebutkan diantaranya, Fadli/Wali Wako Padang Panjang, dan Sutan Riska/Bupati Dharmasraya. 


Selanjutnya pemimpin daerah di Sumbar dari yang muda-muda yakni Arman Syafar/Wako Bukittinggi, Deri Asta/Wako Sawahlunto, Wabup Pesisir Selatan, Jon Firman Pandu/Wabup Solok, dan  Wawako Solok. 


Disamping ini juga tersebut oleh Kadispora Sumbar, Dedi Diantolani mengulaskan, bahwa sebagiannya yang lagi sebagai pemimpin daerah di Sumbar merupakan pemimpin daerah dengan sebutan berusia setengah baya, tanpa merindukan dan tidak menyebutkan identitas serta nama. 


Dan, namunnya lagi, masih terkait ini juga, Kadispora Sumbar, Dedi Diantolani, tidak pula mau menyebutkan, mana-mana saja pemimpin daerah di Sumbar yang berkategori berusia senja atau berumur tua. 


Dalam sebutan muda, setengah baya, dan berusia tua. Disini Dedi Diantolani lebih mempertegas lagi bahwa kategori muda menurutnya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, katanya, lagi. 


"Kalau mengacu ke Undang undang diatas adalah orang-orang yang berusia dari 50 tahun ke bawah yang dianggap muda," imbuhnya. 


Masih terkait tentang usia muda, setengah baya, dan tua. 


Sebutnya pula, "Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) Organisasi Internasional ini mendaulat bahwa PBB mengakui sampai usia 70 tahun masih disebut sebagai muda, tetapi bukan sebagai berusia muda," sambungnya. 


Karena PBB melihat usia 70 tahun dengan usia masih produktif. 


"Presiden RI pak Jokowi mengatakan, tahun 2045 Indonesia adalah Indonesia Emas,".


Karena didasarkan jumlah pemuda yang ada sekarang dengan kemajemukan yang diuntungkan demografi Indonesia. 

Tetapi pemudanya harus dikelola dengan baik. 


Terkait ini, di Sumbar pemudanya dikelola dengan program yang sesuai dengan visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, menciptakan 100 ribu interpreneur muda yang berasal dari pemuda agar menjadi berwirausaha. 


"Dan, inilah salah satunya intrepreneur milenial mengelola pemuda dengan baik di Sumbar," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS