Ticker

6/recent/ticker-posts

Manfaatkan Keringanan PKB Melalui Program "5 Untung

 


Manfaatkan Keringanan PKB Melalui Program "5 Untung"


Padang , -Jurnalis Sumbar

Peraturan Gubernur (Pergub)No.31 tahun 2022 memberikan manfaat keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Sumatera Barat melalui Program"5 Untung" Terselenggara kerja sama Media dengan PT. Jasa Raharja lewat Media Gathering yang digelar di Aula PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Jalan Rasuna said No.1,Kamis (29/9)


Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi penerapan UU No. 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta mensosialisasikan program "5 Untung" Diskon  Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh yang mempunyai kendaraan wajib pajak dengan ketentuan :Pembayaran dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sampai jatuh tempo discon sebesar 2 persen. 


Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali. 


Acara ini terselenggara kerjasama Media dengan PT.Jasa Raharja. Manfaat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan jadwal yang yang ditentukan "12 September s/d 12 November 2022",sebagai narasumber, Dirlantas Polda/mewakili,Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat,Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat. 


Lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebesar 4 persen,lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo sebesar 8 persen,sedangkan untuk 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo sebesar 10 persen


Untuk pembebasan administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat.Bebas BBNKB yaitu pembebasan pokok Bea Balik Nama, Bebas denda BBNKB yaitu pembebasan denda administrasi atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Pajak Progresif yaitu pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam  satu keluarga. Pembayaran pajak setelah jatuh tempo diberikan pengurangan , seperti Pembayaran pajak terhutang selama 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan


Pembayaran pajak terhutang selama 3 tahun lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan. Program "5 Untung" berlaku bagi orang pribadi,Badan dan Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota di Sumbar,kecuali untuk kendaraan bermotor baru.


Segra manfaatkan "5 Untung" di Samsat dan jangan lupa. Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan  kemudahan ini dengan beramai-ramai ke Kantor Samsat terdekat. Serta menyampaikan informasi ini kepada sanak Famili kita yang memiliki kendaraan bermotor, "pesan dari Bapak Gubernur Mahyeldi. 

(Kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS