Ticker

6/recent/ticker-posts

Dipecat Dari Anggota Gerindra, Septrismen Harus Hengkang Dari DPRD kab Solok




 Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Septrismen, anggota DPRD kab Solok Fraksi Partai Gerindra. Melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022 memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Septrismen dipecat sebagai kader dan segera akan dilakukan pergantian antar waktu, terhadap Septrismen.

Seperti diketahui, statement Septrismen di media selalu berseberangan dengan sikap partainya. Bahkan Septrismen ikut melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra yang notabene rekan separtai Septrismen. Meski sudah seringkali diingatkan oleh teman separtainya, akan tetapi Septrismen tetap tidak berubah. Dirinya masih tetap berseberangan dengan sesama anggota DPRD fraksi Gerindra dan anggota partai di luar dewan.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai, yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai, tidak menjaga kekompakan, dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dalam keterangan pers, Selasa (20/9/2022).

Pelanggaran Septrismen dinilai berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai pimpinan DPRD, yaitu Dodi Hendra, dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.

“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.

Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra memutuskan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.

“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.

Sidang MKP digelar pada 9 September 2022. Sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom.

Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur.

Sidang dihadiri oleh Evi Yandri, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis, dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang tersebut.

Dengan keluarnya keputusan MKP Gerindra, maka tinggal selangkah lagi untuk memberhentikan Septrismen sebagai anggota DPRD kab Solok.

Salah seorang kader Gerindra kab Solok yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sikap keputusan yang diambil oleh MKD Partai Gerindra sudah tepat. “Seharusnya dari dulu keputusan ini diambil, sebab sikap dan perilaku Septrismen sudah sangat keterlaluan dan dapat memecah belah kekompakan antar sesama kader partai Gerindra” ujar. Dirinya berharap agar hal ini menjadi pelajaran bagi kader-kader Partai Gerindra lainnya.

(Marlim)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS