Ticker

6/recent/ticker-posts

PN Kelas 1A Padang Bebaskan 13Terduga Kasus Jalan Tol Sicincin



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membacakan putusan terhadap 13 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.


Sidang yang seharusnya dimulai pada pagi diundur menjadi 16.40 WIB. Dalam sidang yang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8). 


Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 


"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,"kata hakim ketua sidang.


Namun demikian, hakim anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat). Pasalnya, terdakwa terbukti menyalahi wewenang.


Meskipun demikian, Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.


Menurutnya, Ir Yuniswan MSi keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.


"Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang - Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,"ucapnya.


Disebutkannya, dari fakta-fakta yang ada, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan asset Pemda Padang Pariaman.


Ada empat fakta fakta,  pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman no 6 tahun 2008 harus ada.  Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.


Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Kalau tidak dilibatkan masyarakat l, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri.


Keempat, sesuai Perpres no 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya,  penyerahan Aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan didepan Pejabat BPN.


"Terhadap kewenangan dari Ir Yuniswan MSi sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,"ujar alumni Unand lulusan Hukum. 


Tak hanya terdakwa Yuniawan. Terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun vonis bebas tersebut, hakim anggota II juga dissenting opinion. 


Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya dihadapan majelis hakim. 


"Alhamdulillah,"imbuhnya sambil sujud syukur. 


Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak Sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas. 


Sebelumnya, JPU menuntut Yuniswan dengan  pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan dan terdakwa Terdakwa Syamsuardi Pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta serta subsider 4 bulan.


Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya.


(Eko)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS