Nama : Fachrum Rozian Alfi
Jurusan Sastra Daerah Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya
Pernikahan di Minangkabau selain diatur oleh syarak, juga diatur oleh adat. Hal itu sesuai dengan Kato pusako yaitu adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato adat memakai. Perkawinan di Minangkabau mengandung makna yang luas dan dalam. Makna yang luas terdapat dalam pembentukan kira empat baru atau terciptanya hubungan antara dua keluarga. Makna yang dalam terlihat pada penerapan Suruhan agama Islam. Jadi pernikahan bukan hanya sekedar pertemuan dua insan yang ber line-an jenis dalam satu rumah tangga, tetapi lebih dalam dan lebih luas dari itu. Dengan satu perkawinan terbentuk kekerabatan baru, akan terciptanya Sumando, Sumandan, Ipah dan bisan, Mintuo dan minantu.
Selanjutnya jika perkawinan tersebut melahirkan seorang anak maka akan terjadi pulang lah kekerabatan induk baku dan anak pisang. Perkawinan merupakan Jalinan antar individu dan Jalinan antar keluarga. Jalinan antar keluarga terwujud dalam pertemuan antar dua rumah Gadang. Oleh karena itu perkawinan dilakukan antara dua orang yang berlainan suku, maka rumah Gadang nya pun berlainan. Di Minangkabau tidak perbolehkan untuk menikah satu suku Menurut agama Islam atau syarak perkawinan adalah mengucap Akad nikah dihadapkan Kadi dan diketahui kadhi dan beberapa orang saksi. Melaksanakan syariat Islam mengandung makna mengikuti ajaran Allah. Hal itu merupakan bagian yang amat sangat penting dalam kehidupan orang Minangkabau karena ungkapan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Peraturan pernah nikahan di Minangkabau melarang pernikahan suku. Misalnya seorang laki laki yang bersuku jambak harus memilih istri dari suku lain. Jika ia sempat menikah dengan orang yang satu suku dengannya kan menjadi bahan ejekan di dalam negeri. Orang yang mini kasih suku disebut tamakan pokok. Perkawinan yang bukan sesuku itu disebut perkawinan luar suku. Jadi perkawinan luar suku selain menghindarkan perkawinan antara dua orang badan sana juga membuat hubungan kekerabatan baru di dalam masyarakat. Dengan demikian, di dalam satu Nagari akan terjadi Tali-temali hubungan antara satu individu dengan individu, antara individu dengan keluarga, dan antara keluarga dengan keluarga. Semakin lengkap lah kolektifan masyarakat Minangkabau di dalam suatu negara itu.
Di Minangkabau menganut kekerabatan Matrilineal dan menganjurkan perkawinan dalam nagari maksudnya, seseorang dianjurkan kawin dengan orang yang tidak se suku tetapi masih di Nagari yang sama. Perkawinan keluar negeri atau ke negara lain tidak dianjurkan. Hal itu karena fungsi seorang laki laki di dalam keluarga dan didalam sukunya. Setiap laki laki dewasa di Minangkabau berfungsi sebagai mamak. Dalam fungsinya sebagai mamak bertanggung jawab memimpin kemenakan di rumah asalnya dan di dalam sukunya. Setelah menikah, ia berfungsi sebagai kepala keluarga ia juga memiliki tanggung jawab kepada anak anaknya di rumah istrinya hal itu diungkapkan dalam Kato pusako yaitu kaluak paku kacang Balimbiang daun Bakuanh Lenggang Lenggangkan dibao rang ka Saruaso anak Dipangku Kamanakan dibimbiang urang Kampuang diPatenggang kan Patenggangkan adat Jan binaso.
Maksud dari ungkapan di atas adalah seorang laki laki selain bertanggung jawab terhadap anak dan kemenakannnya, ia juga memiliki tanggung jawab terhadap kampung serta adatnya. Ia juga harus memperhatikan dan mempertentangkan orang kampung dan mempertimbangkan adat yang berlaku di negeri nya. Hal itu mengharuskan nya tetap berada di dalam lingkungan nagarinya itu, oleh karena itu ia dianjurkan menikah atau kawin dengan perempuan yang ada di nagari itu.
Jika ia menikah dengan perempuan di luar negerinya kemungkinan fungsinya tidak akan terpenuhi. Ia akan jauh dari kemenakannya akan terpisah dengan orang kampungnya dan jauh dari adat yang berlaku di dalam negeri nya. Fungsinya sebagai pembimbing Kemenakan tidak dapat Terlaksana, mempertimbangkan orang kampung tidak dapat dilakukan nya, dan memelihara adat pun juga tidak dapat dilakukannya. Jadi perkawinan dalam Nagari mempunyai alasan yang logis dan alasan yang nyata menurut adat yang berlaku di dalam kekerabatan materinial di Minangkabau.
0 Comments