Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MINANGKABAU


 Nama       : Hamni Aulia

Jurusan   : Sastra Daerah Minangkabu

Pekerjaan: Mahasiswa Universitas Andalas



Pada dasarnya Masyarakat minangkabau dilingkupi oleh dua kekuatan yaitunya adat dan agama,seperti salah satu makna falsafah hidup masyarakat minangakabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi  yang makna nya hukum adat harus tunduk kepada syariat, yaitu yang bersumber dari al-quraan dan hadits rasullulah.Untuk itu lah setiap aturan adat di minangakabu harus sesuai dengan sayriat islam,begitu pula dengan hukum waris.Warisan sendiri memiliki penegertian peralihan harta yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup,

Mengenai hukum waris,ketentuan warisan diminangkabau ialah peralihan fungsi pengelolaan,pengurusan,dan pengawasan harta dari generasi yang sudah meninggal kepada generasi yang masih hiudup.Di dalam adat minangkabau warisan juga dikenal dengan harato pusako,harato pusako ialah sesuatu yang bersifat materi yang di miliki ole seseorang atau sekelompok orang.Harato pusako di minangkabau terbagi dua,yaitu harato pusako tinggi dan harato pusako randah.

Kewarisan adat Minangkabau dalam hal kepemilikan harta adat Minangkabau menganut asas kolektif yaitunya kepemilikan bersama. Harta pusaka milik kaum secara bersama-sama dan bukan milik seseorang secara perorangan. 

Harato Pusako Tinggi

Harato pusako tinggi dapat di katakan pusako tinggi apabila harta yang telah di wariskan secara turun temurun ke beberapa generasi seperti: tanah, sawah,rumah gadang, hutan ataupun tanah garapan.Harato pusako tinggi dibedakan menjadi dua,yang pertama bersifat benda di sebut pusako sedangakan berbentuk harta yang di sebut sako.

Yang berhak berkuasa terhadap harato pusako dalam lingkungan suatu kaum itu ialah perempuan tertua dalam rumah gadang, karena dalam sistem kekerabatan minangkabau yang menganut sistem matrilineal (sistem yang menganut keturunan ibu), ibu tertua itu berkedudukan sebagai kepala keluarga dalam sebuah rumah gadang. Sehingga kedudukan laki-laki atau mamak hanya mengawasi penggunaan harta tersebut. 

Harato pusako tinggi  tidak boleh diperjual belikan,kaum hanya memperoleh hak pakai ataupun hak untuk digadaikan. Hak pakai dari pusako tinggi ini ialah hal membuka tanah, hak mengembala dan hak memungut hasil

Harta pusaka tinggi, sako ialaah segala kekayaan asal yang tidak berwujud harta tua. Sako merupakan sebuah Gelar kebesaran dalam suatu kaum. Dalam hal ini yang dapat mewarisinya ialah mamak ke kemenakan laki-lakinya. Harta pusaka tinggi tidak dapat dijual ataupun dibagi-bagi menjadi hak pribadi karena merupakan hak milik kaum, namun dalam hak penggunaannya bisa digunakan bersama-sama oleh kaum tersebut jika terjadi:

Namun harta ini dapat digadaikan atas persetujuan ninik mamak dengan alasan:

 pertama,Gadih Gadang Balum Balaki seorang perempuan yang tidak laku (perawan tua) atau belum memiliki suami dan tidak memiliki biaya pernikahan, maka sebagian dari harta pusaka  tersebut boleh digadaikan untuk keperluan menikah si perempuan. 

Kedua,Mayik Tabujue Ditangah Rumah apabila ada mayit (orang meninggal) dalam suatu kaum terletak di rumah dan tidak ada biaya untuk menyelenggarakannya, maka harta pusaka tinggi boleh digadaikan untuk keperluan penyelenggaraan si mayit. 

Ketiga,Rumah Gadang Katirisan untuk biaya memperbaiki rumah gadang yang merupakan tempat berteduhnya suatu kaum, maka biaya perbaikan dapat diperoleh dari penjualan harta pusako tinggi di suatu kaum tersebut.

Keempat,Mambangkik Batang Tarandam bila gelar Sako belum diwariskan dan apabila hendak diwariskan kepada pewaris maka upacara penyerahan gelar ini di dalam adat dikenal sebagai penghulu, biayanya dapat diperoleh dari penjualan sebagian hak pusako suatu kaum 

Harato Pusako Randah

Harato Pusako Randah atau.merupakan harta yang jelas asal usulnya. Atau bisa juga di sebut dengan harta yang merupakan hasil pencaharian seseorang yang dia miliki secara utuh dan sempurna, dan dia punya kuasa penuh terhadap harta tersebut.Pemakaiannya yang bersifat individu atau hak milik pribadi berbeda halnya dengan harta pusaka tinggi. Pewarisan harta pusaka rendah ini dapat berupa harta pencaharian atau harta bersama milik suami istri yang pembagiannya sesuai menurut ajaran Islam.

 Ahli waris dari harta pusaka ini adalah para ahli waris sah yang telah disebutkan dalam al-Quran. Jadi, dalam adat Minangkabau jenis Harato Pusako yang dapat diwarisi dengan pembagian sistem warisan dalam Islam adalah Harato Pusako Randah. 

Akan tetapi ada sebagian masyarakat Minangkabau yang tidak mewariskan harta pusaka rendah yang mereka miliki melainkan diwariskan bersama oleh seluruh anggota kaum,  Hal ini terlihat dari tidak adanya penolakan anak laki-laki terhadap tindakan orang tuanya yang mewariskan harta pusaka rendah kepada anak perempuan.


Hibah

Hibah juga di kenal didalam adat minangkabau sebagai pemberian. Hibah sendiri dalam adat Minangkabau ada tiga macam, diantaranya adalah Hibah Laleh, Hibah Bakeh, dan Hibah Pampeh. 

Hibah Laleh adalah pemberian dari sesorang kepada orang lain untuk selama-lamanya. Hibah laleh bersiat adalah tetap dan dimiliki selama-lamanya oleh orang yang menerima hibah tersebut dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Hibah ini bisa dari ayah kepada anak, dari mamak kepada kemenakan, dari bako kepada anak pisang dan sebagainya. Syarat hibah laleh ini baru bisa dilaksanakan apabila telah ada kesepakatan para ahli waris, baik ahli waris bertali darah, maupun ahli waris bertali adat. 

Hibah Bakeh adalah pemberian dari seorang bapak kepada anak, tetapi dengan persetujuan kemenakan. Harta yang dihibahkan ini hanya seumur anak tersebut, ketika sang anak meninggal, maka harta tersebut kembali menjadi milik kemenakan tanpa ada syarat. 

Sedangkan Hibah Pampeh adalah pemberian dari seorang mamak kepada anaknya atau orang dengan syarat yang menerima hibah memberikan pampeh (tebusan) kepada pihak mamak dan suatu saat kemenakan boleh mengambil kembali harta tersebut dengan mengembalikan tebusan tersebut.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS