Ticker

6/recent/ticker-posts

DIANTARA PERKARA TERLARANG BAGI PANITIA QURBAN


Prof.Dr.H.Asasriwarni MH/Guru Besar UIN IB Padang/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar/Anggota Dewan Pertimbangan MUI Pusat

Mungkin ada diantara teman2 yg jd panitia qurban, ini ada hal2 yg harus diperhatikan ya*

---------------------------------------------------


*CD➖➖➖


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله 


Panitia kurban pada hakikatnya adalah wakil dari peserta kurban dalam hal pengadaan hewan kurban dan penyelenggaraannya, maka wajib amanah dalam apa yang dibebankan kepada mereka. 


Dan terkait dengan hal pengadaan hewan kurban ini, kita dapati ada kasus dan realita  pada sebagian masyarakat, dimana diantara panitia kurban yang diwakilkan kepada mereka oleh para peserta kurban, untuk membeli hewan kurban, sebagiannya ada yang mengambil untung ataupun komisi dalam permasalahan pengadaan hewan kurban ini atau menjadikan amanah ini sebagai lahan menangguk keuntungan pribadi. 


Sebagai contoh, misalnya : Peserta kurban, mempercayakan kepada si A untuk membeli Sapi Kurban seharga 15 juta lalu uang pun diserahkan kepadanya, maka si A pun berusaha bagaimana ia juga mendapat untung dari transaksi ini. Di antara bentuk yang ia usahakan :


1️⃣ *KASUS SATU*


Wakil tadi membeli sapi yang harga 14 juta, lalu kemudian ia laporkan kepada peserta kurban bahwa harganya 15 juta sehingga ia bisa mendapatkan satu juta dari uang peserta kurban. 


*HUKUM KASUS*

________________

Hukum perbuatan seperti ini adalah HARAM dan merupakan bentuk PENIPUAN dan PENGKHIANATAN terhadap amanah yang diberikan. 


Atau bentuk lain, ia berhasil menawar harga sapi itu menjadi lebih murah satu juta. Maka dalam kasus ini wakil tadi tidak berhak atas sisa uang tersebut dan wajib ia kembalikan kepada peserta kurban, kecuali setelah itu para peserta kurban bersepakat memberikan kelebihan uang itu untuknya. 


Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah no 8267.


Pertanyaan 17 :

: كلفت غيري بشراء سلعة لي، وثمنها خمس جنيهات مثلا، ولكن الرجل أعطاها له بمبلغ أربع جنيهات ونصف، فهل له أن يأخذ الباقي ومقداره نصف جنيه أم لا؟


Saya ditugaskan pihak lain untuk membeli sebuah barang, harganya misalnya 5 pound, tetapi barang itu dibeli seharga 4,5 pound, maka apakah boleh mengambil sisanya di yang setengah pound itu ataukah tidak? 


فأجابت: هذا يعتبر توكيلا، ولا يجوز للوكيل أخذ شيء من مال الموكل إلا بإذنه؛ لعموم أدلة تحريم مال المرء المسلم إلا عن طيبة من نفسه. 


Maka jawaban Lajnah Daimah :


"Ini dianggap sebagai bentuk perwakilan, dan tidak boleh bagi wakil untuk mengambil sesuatu dari harta pihak yang mewakilkan kecuali dengan izinnya, karena keumuman dalil yang mengharamkan harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya"


2️⃣ *KASUS DUA* 


Wakil tadi membeli sapi kurban dari pemilik sapi, kemudian meminta dari pemilik sapi agar ia mendapatkan komisi disebabkan telah membeli sapinya. Pemilik sapi mensyaratkan bahwa besar kecilnya komisi tergantung harga beli sapi, semakin tinggi harga beli sapi itu, maka semakin besar komisi yang didapatkan wakil tadi. Maka wakil tadipun bersedia  membeli sapi dengan harga tinggi berharap besar pula komisi yang ia dapat dari pemilik sapi tersebut. 


*HUKUM KASUS*

________________

Sama dengan diatas, hukum perbuatan seperti ini adalah HARAM dan merupakan bentuk PENIPUAN dan PENGKHIANATAN terhadap amanah yang diberikan. 


3️⃣ *KASUS TIGA*


Wakil dari peserta kurban tadi membeli sapi kurban dari pemilik sapi, kemudian ia mendapatkan komisi atau hadiah dari pemilik sapi tanpa ia meminta dan tanpa ada kesepakatan sebagai rasa terima kasih disebabkan ia telah membeli sapinya. 


*HUKUM KASUS*

_______________


Uang komisi yang diterima oleh wakil dari penjual, maka haram ia ambil untuk dirinya, dan wajib ia kembalikan itu kepada peserta kurban sebagai pihak yang mewakilkan, karena seorang wakil dari pembeli tidak boleh mengambil hadiah untuk dirinya dari penjual barang, dan hadiah/komisi tersebut hakikatnya adalah pengurangan harga barang/sapi dan wajib ia kembalikan kepada pihak yang mewakilkan kepadanya (pembeli), dan baru halal ia miliki setelah pihak yang mewakilkan (peserta kurban ) ridha untuk memberikan hadiah/komisi itu padanya. 


Berkata Al Buhuti rahimahullah dalam "Kasyaaful Qana' "


هبة بائع لوكيل اشترى منه، فتلحق بالعقد وتكون للموكل


Pemberian dari penjual untuk wakil yang telah membeli darinya maka dihubungkan hukumnya dengan aqad dan jadilah pemberian itu hak pihak yang mewakilkan. 

_____________

Kasyful Qana'


Beliau juga mengatakan :


هبة بائع لوكيل اشترى منه كَنَقْصٍ مِن الثَّمَنِ ... اهـ. 


"Pemberian dari penjual kepada wakil yang telah membeli darinya sama dengan pengurangan harga barang.. "

____________________

Syarah Muntahal Iradat


4️⃣ *KASUS EMPAT* :

Wakil dari peserta kurban tadi, membeli sapi miliknya sendiri untuk peserta kurban .


*HUKUM KASUS*

_______________


Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, yakni *TERLARANG* Disebutkan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah bahwa pendapat yang diakui dikalangan Malikiyyah dan juga salah satu pendapat dikalangan Hanabilah bahwa :


شراء الوكيل للموكل مما يملكه الوكيل لا يصح، لأن العرف في الشراء شراء الرجل من غيره، فحملت الوكالة عليه 


Wakil yang membeli barang miliknya sendiri untuk pihak yang mewakilkan kepadanya adalah *TIDAK SAH* ,karena 'urf yang berlaku dalam perkara jual beli ini adalah seorang itu membeli dari pihak lain, karena itulah dibebankan perwakilan itu kepadanya (wakil tadi) 


kemudian juga disebutkan dalam Al Mausu'ah :


فذهب الحنفية إلى أن الوكيل بالشراء لا يملك الشراء من نفسه لموكله، حتى ولو أذن له الموكل في ذلك، لأن الحقوق في باب البيع والشراء ترجع إلى الوكيل، فيؤدي ذلك إلى الإحالة، وهو أن يكون الشخص الواحد في زمان واحد مسلما ومتسلما، مطالبا ومطالبا


Berpendapat Hanafiyah bahwa wakil yang ditugaskan membeli barang itu tidak memiliki hak untuk membeli barangnya sendiri untuk pihak yang mewakilkan meskipun atas izin pihak yang mewakilkan. Karena hak dalam perkara menjual dan membeli ada dalam wewenang wakil, maka perkara tadi (membeli miliknya sendiri) akan menghasilkan konsekwensi bahwa orang yang sama dalam waktu yang sama sekaligus menjadi pihak yang menyerahkan (harga) dan pihak yang menerima (barang) juga, dan menjadi pihak yang meminta (dimurahkan harga karena ia sebagai wakil) sekaligus menjadi pihak (yang meminta kenaikan harga karena ia juga  sekaligus penjual) 


Kemudian juga disebutkan diantara pendapat syafi'iyah :


وقال الشافعية: الوكيل بالشراء مطلقا لا يشتري لموكله مما يملكه الوكيل


"Berkata Syafi'iyah : Wakil yang diamanahkan secara muthlak untuk membeli barang tidak boleh membeli barang miliknya sendiri untuk pihak yang mewakilkan "


Dengan demikian, berdasarkan kondisi zaman hari ini, dimana sedikitnya ketaqwaan dan shifat wara' (berhati-hati dari perkara yang haram), dan dominannya hari ini sifat Tamak dan rakus, serta tersebarnya sifat khianat dan menipu dalam muamalat sesama manusia, maka pendapat jumhur adalah pendapat yang kuat dan sesuai dengan keadaan hari ini, meskipun dalam hal ini pendapat lain yang membolehkan dengan syarat, DISETUJUI oleh pihak yang mewakilkan, namun sebagaimana dijelaskan tadi bahwa hari ini sedikit ketaqwaan dan dominan ketamakan dan kerakusan ,maka pendapat jumhur lebih selamat, ditambah lagi tidak sahnya jual beli jika orang yang sama dalam waktu yang sama ia adalah pembeli (yakni wakil yg diberikan hak untuk membeli) sekaligus sebagai penjual( barangnya sendiri )


-------------------

Wallahu A'lam.


TAMBAHAN 


Mungkin sebagian orang ada yang salah dalam memahami permasalahan ini.. 


Yang dimaksud dari penjelasan yang kita posting diatas khusus poin terakhir adalah bahwa siapa diantara panitia yang ditunjuk sebagai wakil dari peserta kurban UNTUK PENGADAAN HEWAN KURBAN maka disini statusnya adalah sebagai wakil yg dipercaya membuat aqad untuk membeli. Maka ia adalah pihak pembeli, bukan penjual.. 


Berarti tidak benar dalam waktu yang sama ia adalah pembeli sekaligus penjual. Karena itulah ia tidak boleh menjual sapinya sendiri kepada dirinya sendiri dengan uang peserta kurban, padahal ia seharusnya adalah menjadi pihak pembeli saja karena ia wakil dari peserta kurban. 


Adapun jika ia adalah panitia dalam hal   PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN saja, dan bukan panitia PENGADAAN HEWAN KURBAN, maka tidak masalah panitia pengadaan hewan kurban yang melakukan transaksi jual beli dengannya dengan aqad yang sesuai syariat tanpa ada tipu daya. 


KESIMPULANNYA 


Panitia yang bertugas untuk pengadaan hewan kurban (yang diberi amanah untuk membeli) tidak boleh membeli sapinya sendiri. 


Namun Panitia bidang pengadaan hewan kurban boleh membeli sapi milik panitia bidang pendistribusian daging yang memang tidak ditugaskan di bidang  pengadaan hewan. 


Wallahu A'lam

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS