Ticker

6/recent/ticker-posts

SAKO DAN SANG SAKO DI MINANGKABAU



Oleh : Annisa (sastra minangkabau , unand

Di Minangkabau ada dua warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita. Pertama harta Pusako (berbentuk benda), kedua sako (bukan benda). Sako adalah bentuk harta yang tidak berwujud. Ia merupakan warisan suatu kaum secara turun temurun seperti :
1. Suku
2. Adat
3. Gelar kebesaran penghulu dan memangku jabatan adat lainnya
4. Pembawaan hidup dan kato-kato pepatah-petitih
Menurut adat Alam Minangkabau Sako lebih ditentukan kepada pengertian warisan jabatan yang diterima Seseorang secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ibu.
Pemakaian kata Sako dalam kehidupan sehari-hari di Minangkabau seperti “tiang sako”. Tiang Sako adalah tiang yang terdapat pada rumah adat Minangkabau. Tiang Sako merupakan tiang yang terpenting di antara tiang-tiang rumah adat Minangkabau lainnya. Tiang sako di sebut juga “tunggak tuo” . Kata sako lainnya adalah “karambia sako”. Dalam kehidupan orang Minangkabau, karam biasako artinya pohon kelapa yang mula-mula selalu ditanam. Dengan demikian, Sako dapat diartikan sebagai yang mula-mula atau yang paling utama.
Pusako dipusakoi, sako di sakoi
Pusako di pusakoi artinya mewarisi harta yang berupa benda bagi sebuah kaum. Sako disakoi artinya mewarisi nama suku, adat istiadat, gelar kebesaran penghulu dan pemangku jabatan adat lainnya, pembawaan hidup, kata-kata pepatah petitih yang diterima secara turun-temurun menurut garis keturunan ibu.
Contoh sako di minangkabau :
1. Suku
Suku adalah Sako yang pertama diterima oleh seseorang di Minangkabau secara turun temurun menurut garis keturunan Ibu. Orang Minangkabau yang baru lahir langsung menerima warisan suku ibunya. Apabila ibunya mempunyai suku piliang Maka anaknya otomatis bersuku piliang. Cara ini disebut aturan matrilineal.
2. Adat
Adat yaitu aturan yang telah menjadi kebiasaan suatu daerah titik adat yang terpakai di Minangkabau Dalam luhak nan tiga Lareh Nan dua ada empat yaitu :
a. Adat yang sebenarnya adat
Adat yang sebenarnya adat itu ialah segala apa-apa hikmah yang diterima dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suci Alquran.
b. Adat yang di adatkan
Ada yang diadakan ialah adat yang diterima dari Datuak katumanggungan dan datuak parpatiah nan sabatang.
c. Adat yang teradat
Adat yang teradat ialah adat yang di pakai dalam seluhak , senagari,dan selaras.
d. Adat istiadat
Adat istiadat yaitu adat yang dibiasakan dalam suatu negeri atau daerah dan tidak tetap seperti itu saja dari masa ke masa.
3. Gelar
Gelar merupakan kebesaran bagi sebuah kaum adanya gelar yang dibawa oleh seorang laki-laki di dalam kaum menandakan tingginya harga diri atau martabat kaum. Pembawa gelar adalah penghulu titik penghulu adalah Pemimpin kaum atau suku di Minangkabau titik berbagai nama atau sebutan untuk penghulu seperti Datuak bandaharo, datuak machudum, datuak siridirajo dll.
4. Pembawaan hidup dan kato-kato petatah-petitih
Sako berikutnya adalah berupa pembawaan hidup serta kata-kata petatah-petitih. Sako merupakan warisan tak berwujud yang menjadi pembimbing tingkah laku yang tertuang dalam bentuk kata-kata atau petatah petitih.
Pembawaan hidup serta petatah dan petitih yang diwarisi lebih mencerminkan adat yang dipakai yaitu dari lingkungan adat masing-masing kaum.
Sako dalam adat Minangkabau memiliki fungsi :
1. Sebagai Lambang
Penghulu adalah Andiko dari sebuah kaum artinya Ia adalah raja bagi kemenakannya. Penghulu berfungsi sebagai kepala pemerintahan karena itu Sako dalam adat Minangkabau berfungsi sebagai lambang kebesaran kaum.
2. Sebagai identitas
Dengan mengenal nama Sako orang mengerti Dari mana asal seseorang. Ia anak buah dari penghulu mana dan memakai keselarasan adat mana. Dengan begini tatanan hidup orang Minangkabau menjadi tenang.
3. Berhubungan dengan anggota masyarakat
Bila seseorang hendak pergi ke suatu daerah dalam kawasan Minangkabau, ia dapat menemui penghulu yang mempunyai saku yang sama dengan dirinya.
4. Sako sebagai warisan
Diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah.
Tidak hanya itu jika ada Sako maka ada Sang Sako, di Minangkabau juga ada sang sako.
Sangsako adalah ketentuan menerima gelar jabatan di dalam adat. dalam adat Minangkabau lazim disebut dengan ketentuan pakai memakai gelar adat. Misalnya gelar penghulu, Khatib adat manti adat dan sebagainya. Gelar umumnya dimiliki oleh pihak laki-laki. Sangsako digolongkan. Sang sako digolongkan menjadi dua bagian :
1. Sang sako datuak dan gelar penghulu
Penghulu biasanya diberi gelar dengan Datuk. Gelar ini dipakai di awal gelar warisan kaum seseorang yang menjadi penghulu.
Gelar seorang penghulu merupakan gelar tunggal seperti datuak marajo, datuak narom datuak sampono, maka dia adalah penghulu andiko di negerinya. Ada penghulu yang memakai gelar ganda, maka ia merupakan pembuluh dari suku yang telah membela diri dari suku asalnya.
2. Sang sako orang kebanyakan
Di Minangkabau orang sering dipanggil gelar bukan namanya. Hal ini didasarkan pada petatah-petitih yang berbunyi “ketek banamo, gadang bagala” artinya nama hanya dipanggil sewaktu seseorang anak laki-laki masih kecil. Bila telah besar dia akan diberi gelar dan gelar itulah yang akan dipanggilkan selanjutnya. Gelar ini diberikan biasanya sewaktu Ia menikah. Gelar itu misalnya sutan seperti sutan sinaro, sutan malenggang, sutan sampono dll. Gelar-gelar ini adalah juga yang memperlihatkan posisinya di tengah masyarakat terutama fungsi keagamaan. Misalnya gelar yang diawali dengan kata kari, katik, tuanku, malin, imam dan sebagainya.
Sang Sako ini melambangkan kebesaran kaum titik suatu kaum yang memiliki pakaian kebesaran atau sangsako menggambarkan bahwa kaum itu memiliki martabat dan tinggi di nagarinya.
Oleh : Annisa (sastra minangkabau , unand)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS