Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Menggelar Rapat Persiapan Program Sertifikasi Halal Gratis

Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar menggelar rapat persiapan Program Sertifikasi Halal Gratis, pada Senin 25 April 2022. Foto ocha

Padang,

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diluncurkan  Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelnggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar menggelar rapat persiapan Program Sertifikasi Halal Gratis, pada Senin 25 April 2022.


Info ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Naswir pada awak media ini. 

Menurutnya, "Program Sehati yang dilunching tahun 2021 lalu merupakan program kolaborasi  antara BPJPH Kemenag RI bersinergi dengan sejumlah Kementerian lainya, Platform Digital, Perbankan dan Pemerintah Daerah Propinsi, kabupaten dan kota," ungkap Kadis Koperasi dan UMKM Sumbar Naswir dalam sambutantanya, pada rapat tersebut.


Lebih lanjut dikemukanya, program Sehati mulai dilaksanakan pada bulan Maret-Desember 2022, yang ditujukan kepada UMKM yang memenuhi persyaratan mandiri kehalan produk atau dikenal dengan "halal self declare", imbuhnya.


Dikatakan, pembicaraan utama pada rapat persiapan program Sehati ini yakni Ketua Satgas BPJPH Ikrar menyatakan bahwa peserta program Sehati yakni UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMKM dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 Undang undang JPH," ujar Ikrar dalam paparanya.

Terkait ini sebutnya, sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini diantaranya barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


#Syarat sertifikasi halal gratis bagi UMKM*


Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni, belum pernah mendapatkan fasilitas Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas Sertifikasi Halal dari pihak lain.


Selanjutnya, memiliki aspek legak Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB, melakukan usaha dan berproduksi secara kontiniu minimal 3 tahun.

Dan, mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).


Tentang hal ini, para pelaku UMK juga memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis diantaranya memiliki surat izin edar atau surat izin lainya atas produk dari dinas/intansi terkait.

Juga memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1, bersedia memberi photo terbaru saat proses produksi, bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).


Tentang hal ini cara daftar sertifikasi halal gratis Sehati bagi pengusaha UMK hanya mudah dilakukan. Karena cara daftar sertifikasi halal ini bisa dilakukan secara onlin.

Ini petunjuk cara daftar sertifikasi halal gratis, pertama-akses laman www.sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di DPM PT SP Sumbar (ptsp.halal.go.id).

Kedua, pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal ini, dengan membuat akun dan aktivasi akun login dengan username dan password yang didaftarkan, kemudian pilih asal usaha dalam negeri (Entry NIB)-lengkapi data pelaku usaha-membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis dan daftar melalui fasilitas dan entry kode, lengkapi dokumen persyaratan pengajuan, dan kirim dokumen pengajuan.

Serta dilanjutkan dengan pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD, MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal, BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal-adapun untuk kode pendaftaran yakni, Kode Sehati21 fasilitas dari BPJPH/kodenya A30XX fasilitas dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Kode ini merupakan fasilitas dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar.


"Cuma demikian syarat dan cara daftar sertifikasi halal secara gratis bagi pengusaha UMK," pungkas Ikrar.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS