Ticker

6/recent/ticker-posts

Sempat Ditunda, Akhirnya Paripurna Penetapan AKD Ditetapkan

ruang sidang Utama DPRd SUMBAR foto dok 


Sidang Paripurna perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sumbar masih tetap alot. terbukti setelah sempat ditunda dua hari, sidang masih juga molor sampai dengan pukul 16.00 wib. Salah satu alasannya  karena fraksi Gerindra menempatkan semua anggota fraksinya pada satu komisi.


Setelah melalui perdebatan, akhirnya alat kelengkapan dewan (AKD), kembali masuk tahap pengesahan pada sidang paripurna DPRD Sumbar, Senin (7/3).


Dalam lanjutan sidang tersebut, beberapa anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra ditempatkan pada komisi-komisi dengan demikian jumlahnya di komisi 4 berkurang dan menjadi merata sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12/2018, pasal 7, ayat 1 sampai dengan 7.




Sempat tertunda sampai beberapa jam, sidang baru dimulai pukul 10.35 WIB. Namun suasana gaduh, karena dihujani interupsi. Sebagian anggota DPRD yang hadir mengaku tidak tahu hasil kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD Sumbar, menyangkut usulan AKD, khususnya usulan fraksi Gerindra untuk mengisi semua komisi, sesuai ketentuan PP nomor 12/2018.


Agar tidak terjadi polemik, pimpinan sidang ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suwip dan Indra Dt. Rajo Lelo meminta agar pimpinan fraksi dan pimpinan dewan melakukan pembicaraan lebih lanjut, sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan tidak menyalahi aturan.


Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pukul 11.30 Wib, pimpinan DPRD Sumbar dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan pembicaraan di ruang rapat khusus 1 gedung tersebut, juga berjalan alot untuk mencapai kesepakatan dalam memenuhi keberimbangan alat kelengkapan dewan (AKD).


Pembicaraan unsur pimpinan tertutup selama 2 jam, tepat pukul 13.35 Wib, pimpinan DPRD dan fraksi meninggalkan ruang rapat khusus 1, namun paripurna tetap belum bisa dimulai, karena tampaknya fraksi Gerindra masih belum mau beranjak dari keputusannya dengan menempatkan 13 anggotanya di komisi IV, sehingga lobby antar fraksi terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan proporsional, sesuai aturan berlaku.


“Kita sudah melakukan pembicaraan dengan semua unsur pimpinan, baik pimpinan Dewan maupun fraksi-fraksi, dan sudah disepakati untuk menyusun AKD secara proforsional, termasuk juga fraksi Gerindra juga menyepakatinya,” tutur Supardi.


Setelah mengulur waktu begitu lama, akhirnya pimpinan sidang Supardi kembali mencabut skor pada pukul 15.45 wib, untuk melanjutkan paripurna pengesahan AKD, selanjutnya masing-masing anggota komisi memilih pimpinan, termasuk alat kelengkapan dewan lainnya, dengan diberi waktu 2X30 menit.


Berikut nama-nama anggota komisi yang telah ditetapkan dan disetujui bersama, pada sidang paripurna Senin (7/3/2022)


Komisi 1

Desrio Putra,ST, Yunisra Syahiran (Gerindra), Rafdinal (PKS), Irzal Ilyas (Demokrat), Maigus Nasir (PAN), Hendra Irwan Rahim (Golkar), Sawal, Syafril Huda (PPP-Nasdem), Leliarni (PDI-P-PKB)




Komisi 2

Nurkhalis,Jempol, Muchlis Yusuf Abit (Gerindra), Mochlasin, M.Ihpan (PKS), Arkadius, Jefri Masrul (Demokrat), Muhammad Iqbal, Muzli M.Nur (PAN),Nella Abdika Zamri, Lazuardi Erman (Golkar), Bakri Bakar (PPP-Nasdem), Firdaus, Syamsul Bahri (PDI-P-PKB)


Komisi 3

Ismunadi Sofyan, Jasma Juni (Gerindra), Rahmat Saleh (PKS), Ali Tanjung, Nofrizon (Demokrat), Dody Delvy, Ahmad Rius (PAN), Zarfi Derson (Golkar), Irwan Afriadi (PPP-Nasdem), Albert Hendra Lukman (PDI-P-PKB)


Komisi 4

Evi Yandri Rajo Budiman, Khairudin Simanjuntak, Mario Syah Johan (Gerindra), Nurfirman Wansyah, Budiman (PKS), H.M. Nurnas, Suharjono (Demokrat), Bukhari, Artati (PAN), Zulkenedi Said, Sitti Izzati Azis (Golkar), Taufik Syahrial, Imral Adenansi (PPP-Nasdem), Rico Alviano (PDI-P-PKB)


Komisi 5

Syafruddin Putra, Mesra, Hidayat (Gerindra), Gustami Hidayat, Muhammad Ridwan (PKS), AIDA, Ismet Amzis (Demokrat), Daswanto, Muhayatul (PAN), Hardinalis Kobal, Afrizal (Golkar), Daswipetra (PPP-Nasdem), Donizar (PDI-P-PKB).


Ketika sidang paripurna akan diskor, ketua fraksi Gerindra Hidayat melakukan instrupsi menyatakan, kalau fraksinya tidak ikut dalam pemilihan pimpinan AKD, dan tetap berada pada posisi anggota saja.


Sidang paripurna juga dihadiri Asisten dan juga SKPD dilingkungan pemprov Sumbar, serta stakehokder lainnyal











Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS