Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyempurnaan Penggunaan Anggaran, Pansus LHP-BPK Lakukan Rapat Kerja




DPRD Sumatera Barat melakukan Rapat Kerja Pembahasan Pansus LHP-BPK Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2021, bersama mitra dan stakeholder terkait, Rabu (9/3/2022) di ruangan rapat sidang utama gedung DPRD Sumbar.

Pada rapat kerja tersebut, Gubernur Sumbar diwakili Asisten I Devi Kurnia dan Anggota DPRD Sumbar dihadiri Maigus Nasir, Nofrizon, Bakri Bakar dan lainnya, melakukan koreksi terhadap LHP BPK tahun 2021, dan sebagai koreksi agar kedepan jauh lebih baik.

“Kita berharap, LHP BPK tahun 2021 ini menjadi acuan, sehingga kedepan jauh lebih baik, dan penyerapan anggaran serta perencanaan anggaran jauh lebih tepat sasaran,” ulas Maigus Nasir yang pernah menjadi ketua DPRD Padang.

Ditambahkannya, dengan kondisi keterbukaan saat ini, semua perencanaan dan penggunaan anggaran serta penyerapannya bisa dilihat langsung oleh masyarakat melalui situs resmi milik SKPD dan DPRD Sumbar.



“Dalam era keterbukaan, siapa saja bisa melihat rencana anggaran dan penggunaan anggaran setiap dinas, maka tidak ada alasan untuk bermain-main dalam anggaran,” tambah Maigus lagi.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Sumbar lainnya, dan sepakat agar dalam realisasi anggaran bisa dipergunakan sesuai dengan aturan berlaku.

Sekaitan dengan rapat kerja panitia khusus (Pansus) LHP-BPK, Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia atau kerap dipanggil Pung mengatakan, agar pada anggaran tahun 2022, realisasi dan penyerapan serta penerapan anggaran sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita berharap, pada tahun anggaran 2022 bisa jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan tidak ada kendala berarti, jika semua dijalankan sesuai aturan serta mekanisme berlaku,” ujar Devi Kurnia.

Rapat kerja pansus LPH-BPK berlangsung sekitar 1 jam, dengan menerima berbagai masukan, untuk perbaikan dan penyempurnaan dikemudian hari, sehingga tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan anggaran.(Cok)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS