Ticker

6/recent/ticker-posts

Ka.kankemenag Kota Padang Gelar Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022

Edy Oktafiandi Sosialisasikan  SE Menag No.5 Tahun 2022 diikuti Kasubbag TU, Segenap Unsur Kepala Seksi, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI,Kepala KUA, Penyuluh dan Kepala Madrasah bertempat di Aula Lt 2 Kantor Kementerian Agama Kota Padang Pada Rabu 2 Maret 2022.*htj79


Kantor Kementerian Agama Kota Padang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam  menggelar Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla melalui berlangsung diaula kemenag Rabu 2 Maret 2022.


Kegiatan tersebut dipimpinan Kepala Kantor Kemenag Kota Padang H.Edy Oktafiandi dan diikuti Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara (Gara), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Penyuluh Agama Islam.


Dalam arahannya,orang nomor satu di kantor kementerian agama kota padang tersebut , menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa edaran tersebut bukanlah hal baru karena sebetulnya sudah ada sejak tahun 1978 melalui instruksi Dirjen Bimas Islam, edaran tersebut dibuat semata-mata untuk keindahan, ketertiban kenyamanan bersama.


“Edaran ini bersifat himbauan yang tidak ada sanksinya, akan tetapi edaran ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat baik sesama muslim maupun non muslim,” jelasnya.


Dalam hal penggunaan pengeras suara, H. Edy Oktafiandi menjelaskan, dalam SE Menag No. 5 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa pembacaan ayat Al-Quran atau pun sholawat sebelum sholat fardu yaitu 10 menit sebelum azan dikumandangkan untuk sholat Subuh dan Jumat dan 5 menit untuk sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. 

“Hal ini dimaksudkan agar tidak memunculkan tanggapan tidak baik masyarakat”,jelasnya.


Pengaturan penggunaan pengeras suara sebenarnya untuk kenyamanan kita Bersama, Jangan sampai pengeras suara yang di setting terlalu keras dan berjangka lama itu mengakibatkan kurang nyaman di masyarakat. disini Pemerintah bukan melarang namun hadir untuk memberikan ketenteraman dan keharmonisan pada masyarakat, terangnya lagi.


Dia juga menyebutkan, masjid atau mushala memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya sering digunakan saat mengumandangkan adzan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.


“Dalam SE tersebut penggunaan Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) sedangkan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim”, katanya

Di akhir penjelasannya, H.Edy menegaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Padang akan terus mensosialisaikan SE Menag 5 kepada masyarakat umum.


“Saya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang, terlebih lagi kepada Kepala Urusan Agama, Penyuluh Agama Islam dalam mensosialisasikan SE tersebut kepada kepada masyarakat luas,” ajaknya.(HarisTJ)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS