Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi III DPRD Bengkulu Pelajari Perda Pengelolaan Aset Di Propinsi Sumbar

 

Pemprov  sumbar melalui staff bidang aset daerah menjawab pertanyaan dan paparan tentang perda aset pendapatan daerah berlangsung jumat 4/2 foto fal


Sekretariat dewan DPRd Sumbar menerima kunjungan  DPRD  Bengkulu pada jumat( 4/2) Pemanfaatan Aset serta pelelangan aset sebagai pendapatan daerah. menjadi topik study tiru komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ke DPRD Sumbar.

 

Lebih lanjut komisi III DprD Bengkulu  melakukan kordinasi dan konsultasi, melihat provinsi Sumatera Barat sudah memiliki peraturan daerah (Perda) pengelolaan aset, sehingga bisa menjadi masukan berharga untuk dibawa ke daerah mereka.


Kunjunga komisi III DPRD Bengkulu diterima sekretaris dewan H. Raflis, MM, didampingi biro aset yang diwakili Yuliarma dan biro umum provinsi Sumatera barat, di ruangan sidang khusus, Jumat (4/2/2022).


Pada kesempatan tersebut ketua rombongan yang juga ketua komisi III DPRD Bengkulu menyampaikan rasa terimakasih yang amat sangat, karena sudah diterima dengan amat luar biasa, dan rasa kekeluargaan.


Selain itu, rombongan juga mendapatkan apa yang sudah direncanakan ketika berangkat dari provinsi Bengkulu, yakni perda pengelolaan aset milik Sumatera Barat dan akan menjadi contoh untuk perda di daerah mereka.


“Kami amat berterimakasih atas sambutan dan pelayanan pak sekwan kepada kami, selain itu, apa yang kami harapkan juga tercapai yakni perda pengelolaan aset Sumatera Barat, untuk bisa kami jadikan contoh di daerah Bengkulu,” ulas pimpinan rombongan DPRD Bengkulu.


Membalas pernyataan tamu dari Bengkulu, sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis,SH,MM mengatakan, sebuah kewajiban untuk bisa melayani tamu dengan baik, karena itu sudah bisa dilakukan di DPRD Sumatera Barat, dan itu sebuah kewajaran.


Selain itu, Raflis juga menerangkan berbagai tahapan dalam proses pembuatan Perda aset provinsi Sumatera Barat, sampai pada keputusan menjadi peraturan daerah.


‘Kita bersinergi dengan Pemprov dalam membahas peraturan daerah, termasuk perda pengelolaan aset, sehingga bisa dilaksanakan bersama-sama, dan prosesnya jauh lebih cepat, dari mulai pembahasan sampai dengan keputusan, termasuk juga saat berkonsultasi ke Depdagri,” terang Raflis.


Raflis juga mengatakan, rombongan komisi III DPRD Bengkulu tidak bisa diterima langsung anggota DPRD Sumbar, karena saat ini ada kegiatan lain, sehingga pimpinan merekomendasikan agar diterima langsung oleh Sekwan.


“Sebenarnya ada keinginan pimpinan DPRD Sumbar untuk menerima langsung, namun saat ini ada kegiatan, sehingga saya diminta untuk menerima langsung,” tutur Raflis.


Pertemuan berlangsung sangat pro-aktif, serius tapi santai, diselingi dengan guyon dan candaan yang membuat semakin akrab


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS