Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD ) Pasaman Barat melaksanakan
sidang paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasaman Barat tentang
Perubahan kedua Peraturan Daerah No.
21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah menjadi
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018.
Sidang paripurna dipimpin
sekaligus dibuka Ketua DPRD Pasbar H.
Erianto, SE didampingi dua wakil ketua
masing-masing Endra Yama Putra dan
Daliyus K didampingi Wakil Bupati
Risnawanto di Gedung DPRD Pasaman
Barat di Padang Tujuah , Senin (14/2).
Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan berdasarkan hasil fasilitasi dengan
Provinsi Sumatra Barat yang dituangkan
pada Surat Sekretaris Daerah No : 065/
748/2021 dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkum HAM Wilayah
Provinsi Sumbar terdapat susunan
Perangkat Daerah dengan 16 SOTK
Tipe A dan 14 SOTK Tipe B derngan total 30 SOTK
Dikatakan Wabup, susunan dari
perangkat daerah dengan Tipe A tersebut meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A,
Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas
Perkebunan, Dinas Penanaman Modal,
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,
Diskominfo, Dinas Perdagangan dan
Koperasi, Badan Keuangan dan Aset
Daerah dan Bappeda.
“Sedangkan, OPD Tipe B dalam
susunan perangkat daerah pada Ranperda terdiri dari Sekretariat DPRD,
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN,
Dinas Perhubungan, Dinas Sosial,
Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Badan Pendapatan Daerah,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
serta Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker
),”ungkapnya.
Menurut Risnawanto , perubahan
kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada
pasal 3, Pasal 8, pasal 12 di hapus dan
pasal 14.
Ia berharap dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasaman Barat, akan ada
persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan Pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Erianto
mengatakan ada dua agenda sidang
yang dilaksanakan masing-masing
sidang pengesahan rancangan peraturan Daerah (RANPERDA). No 21 2016
tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah nomor 1 Tahun 2018
dan pengesahan Undang-undang tentang perubahan tentang Ranperda kabupaten Pasaman Barat. (hn)**
0 Comments