Ticker

6/recent/ticker-posts

Ranperda Susunan Perangkat Daerah disahkan

Pengesahan perda tentang Perangkat daerah dI DPRD Pasbar digedung DPRd pasbarSenin (14/2). Foto hn


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (

DPRD ) Pasaman Barat melaksanakan

sidang paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Kabupaten Pasaman Barat tentang

Perubahan kedua Peraturan Daerah No.

21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan

Susunan Perangkat Daerah menjadi

Peraturan Nomor 1 Tahun 2018.

Sidang paripurna dipimpin

sekaligus dibuka Ketua DPRD Pasbar H.

Erianto, SE didampingi dua wakil ketua

masing-masing Endra Yama Putra dan

Daliyus K didampingi Wakil Bupati

Risnawanto di Gedung DPRD Pasaman

Barat di Padang Tujuah , Senin (14/2).

Wakil Bupati Risnawanto menjelas￾kan berdasarkan hasil fasilitasi dengan

Provinsi Sumatra Barat yang dituangkan

pada Surat Sekretaris Daerah No : 065/

748/2021 dan hasil harmonisasi Ran￾perda Pada Kemenkum HAM Wilayah

Provinsi Sumbar terdapat susunan

Perangkat Daerah dengan 16 SOTK

Tipe A dan 14 SOTK Tipe B derngan to￾tal 30 SOTK

Dikatakan Wabup, susunan dari

perangkat daerah dengan Tipe A tersebut meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A,

Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas

Perkebunan, Dinas Penanaman Modal,

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,

Diskominfo, Dinas Perdagangan dan

Koperasi, Badan Keuangan dan Aset

Daerah dan Bappeda.

“Sedangkan, OPD Tipe B dalam

susunan perangkat daerah pada Ranperda terdiri dari Sekretariat DPRD,

Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepe￾mudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan

Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup,

Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN,

Dinas Perhubungan, Dinas Sosial,

Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian

dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia, Badan Pendapatan Daerah,

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

serta Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker

),”ungkapnya.

Menurut Risnawanto , perubahan

kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun

2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peratu￾ran Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada

pasal 3, Pasal 8, pasal 12 di hapus dan

pasal 14.

Ia berharap dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Kabupaten Pasaman Barat, akan ada

persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam

penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Erianto

mengatakan ada dua agenda sidang

yang dilaksanakan masing-masing

sidang pengesahan rancangan pera￾turan Daerah (RANPERDA). No 21 2016

tentang pembentukan dan susunan

perangkat daerah nomor 1 Tahun 2018

dan pengesahan Undang-undang tentang perubahan tentang Ranperda kabupaten Pasaman Barat. (hn)**

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS