Ungkap Supardi, dari data yang terhimpun, ada puluhan Perda tidak memiliki Pergub selama dua tahun terakhir.
“Tidak hanya Perda yang tidak memiliki Pergub yang akan dievaluasi namun juga Perda-Perda yang masih ada secara yuridis namun tidak bisa diterapkan karena berlakunya undang-undang baru,” kata Supardi saat diwawancarai, Rabu (19/1/2022)
Dia menjelaskan, agar mekanisme pembentukan produk hukum (perda) bisa diterapkan, maka gubernur harus segera mengevaluasi dan menerbitkan Pergub. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang dibahas tidak terkesan membuang buang anggaran.
Pada tahun 2022, DPRD bersama pemerintah provinsi juga akan membahas beberapa Ranperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022. Tentunya, kata Supardi, Perda yang dibahas memiliki urgensi untuk mengoptimalkan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD gubernur.
“Masuk didalamnya Perda-Perda inisiatif DPRD Sumbar, dalam waktu dekat rapat kerja terkait ini akan dilaksanakan bersama komisi-komisi terkait. Untuk itu dibutuhkan fokus dewan yang nantinya akan ditugaskan. Fokus evaluasinya Perda tidak memiliki pergub dan Perda yang telah kadar luarnya,” katanya. [isr]
0 Comments