Padang,- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelaksanaan SPM bidang kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M. saat membuka acara Pertemuan Perhitungan SPM Kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (10/12) bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengatakan. Materi SPM ini berbeda dengan SPM sebelumnya, dimana pencapaian target-target SPM merupakan kinerja dari Kementrian Kesehatan. Sementara pada SPM saat ini, pencapaian target-target tersebut adal…
0 Comments