Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahun 2022 Pusat Delegasikan Kewenangan Perizinan Tambang Rakyat dan Galian C ke Provinsi

Kadis ESDM Sumbar, H Herry Martinus. Foto Ocha



Padang, 

Sejak masa peralihan kewenangan provinsi atas pengeluaran izin Mineral dan Batu Bara (Minerba) berpindah tangan menjadi kewenangan pusat, sehingga potensi kewenangan pengeluaran izin tambang rakyat dan galian c ikut diberondong delama lebih dari 1 tahun. 


Sebenarnya jika dikaji ulang potensi Sumber Daya Munusia (SDM) untuk terjun mengelola semua potensi beragam Sumber Daya Alam (SDA)  yang ada di daerah provinsi, SDM dan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), diyakini akan kerepotan untuk mengelolanya mulai dari pengeluaran izin sampai pada titik pengawasan. 


Untuk menganalisa ini dalam masa peralihan kewenangan provinsi telah beralih ke pusat yang telah diborong oleh Kementerian terkait di dinilai cukup lamban memutuskan atas item kewenangan  ini perlu diseleksi kembali seperti pengeluaran izin tambang rakyat dan galian C yang seharusnya, secepatnya, di delegasikan ke provinsi kembali. 


Lambatnya pemerintah pusat memutuskan kebijakan melalui kementerian terkaitnya berakibat buruk pada kocar kacirnya para ASN di daerah provinsi bagi ASN yang memiliki ilmu di bidang pertambangan.

Sehingga potensi ASN di bidang terkait ini dirasa perlu pemerintah pusat untuk memutuskan dan mendelagasikan aturan kewenangan pengeluaran izin tambang rakyat dan pengeluaran izin galian C seyogianya harus dikebut untuk mendelegasikannya ke provinsi. 


Terkait dengan fenomena diatas awak media ini mendaulat Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  H. Herry Martinus, saat dikonfirmasikan pada Rabu 23 Desember 2021.


Menurut Kadis ESDM Sumbar H. Herry Martinus menyebutkan, pemerintah pusat melalui sekretariat negara di tahun 2022 nanti memang sudah ada berencana untuk mendelegasikan kewenangan pengeluaran izin tambang rakyat dan galian C dikembalikan menjadi kewenangan provinsi, katanya. 


"Sekarang pusat sedang merampungkan aturan terkait untuk mendelegasikan pengembalian  perizinan tambang rakyat dan galian C," ungkapnya. 


Sehingga jika kembali perizinan tambang rakyat dan galian C ke provinsi akan berdampak positif untuk mensupport bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang rakyat dan galian C. 


Sehingga pemerintah provinsi masih ada harapan dapat memenej PAD nya setiap tahunnya. 


Terkait ini tambang rakyat dan galian C di Sumbar yang tersebar di daerah kabupaten dan kota nyaris semua daerah ini memiliki potensi SDA dengan komoditi mineral jenis Mangan yang sekarang telah beroperasi di 2 daerah Kabupaten Sijunjung dan di Kabupaten Dharmasraya. 


Sedangkan di beberapa daerah yang lainnya belum tergarap 

potensi SDA komoditi Mangan. 

Tentu bila perizinan tambang rakyat kembali menjadi kewenangan provinsi maka sektor potensi tambang rakyat akan lebih bergairah melaui jenis komoditi Mangan, ini dan birokrasi dinas terkait akan dapat menyentuh calon pelaku usaha sektor pertambangan rakyat melalui edukasi dari birokrasi pada pelaku usaha.

SDA komoditi Mangan ini yang telah ada beroperasi dan berizin seperti di Dharmasraya dan di Sijunjung baru masih hitungan jari.


Di 2 derah kabupaten sudah ada sebanyak 15 pelaku usaha komoditi Mangan, imbuhnya. 


"Sedangkan potensi usaha galian C se-Sumbar telah mencapai lebih dari 2 ratusan pelaku usaha bidang ini," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS