Jakarta,- Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 561/107/Disnakertrans/VII/2021 perihal Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang isinya mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalin kerjasama dengan BP2MI yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.
Berkaitan dengan itu, bertempat di Kantor BP2MI Pusat Jakarta, pada Rabu (8/12) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Dalam kesempatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan. Bahwa perlindungan pekerja migran ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah Pusat, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, pada Pasal 33, 34 dan 35. Yang menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia.
"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya kerjasama dengan BP2MI, bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan
atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan
lain yang melanggar hak asasi manusia", jelas Suhatri Bur.
Bupati juga menambahkan, bahwa penempatan pekerja migran Indonesia
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan
kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dimana,1 dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia
dan pelindungan hukum, serta pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kepentingan Nasional.
Senada dengan itu, Kadis Dagnaker Kop & UKM Dewi Roslaini mengatakan. Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah lama lahir, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker No. 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Disana terdapat aturan yang jelas, terkait pengaturan, tugas dan fungsi serta kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga Pemerintah Desa. Tetapi pada prakteknya, banyak Pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya melaksanakan hal tersebut. Baik dikarenakan keterbatasan sumbar daya manusia, anggaran, pengetahuan, maupun kurang bersinerginya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal inilah yang mendorong kita, untuk segera melakukan kerjasama dengan BP2MI", tutup Dewi Roslaini.
Dewi menambahkan, bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia dijamin dan dilindungi saat pra-pekerja migran Indonesia diberikan pembekalan melalui pelatihan. Saat bekerja dan purna pekerja migran Indonesia, keluarga yang ditinggal diberi bekal dan arahan untuk memanfaatkn gaji yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia. Agar dapat dimanfaatkan untuk modal usaha yg produktif. (Prokopim)
0 Comments