Ticker

6/recent/ticker-posts

Ranperda Keterbukaan Publik dan Pengelolaan Zakat Jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumbar. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Jumat 2 Desember 2021 . Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

“Salah satu hak setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan – undangan, hak mengajukan Rancangan Perda. melalui hak tersebut, anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah. dengan berbagai demikian, terdapat kesesuaian antara perda yang akan dibentuk kebutuhkan masyarakat

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Swirpen Suib membuka rapat paripurna menjelaskan, penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda tersebut, adalah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dalam Propemperda tahun 2021, telah direncanakan bentuk 2 Ranperda Usul Prakasa DPRD tersebut.

Sementara itu, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi I bidang hukum dan pemerintahan. sedangkan Ranperda Pembinaan dan Pengelolaan dan Pengawasan zakat diusulkan oleh Komisi V bidang kesejahteraan rakyat.

Kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar dimasukan dalam Propemperda tahun 2021, pengusul telah mengkaji dan telah mempertimbakan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Secara umum semua fraksi -fraksi mendukung Penepatan Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar maka kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dapat diterapkan menjadi Prakasa DPRD.

Dalam usulan 2 ranperda ini, Hidayat ketua Komisi I DPRD Sumbar  berkeinginan  dalam melayani masyarakat dengan siatem digital dan semestinya OPD harus memiliki  sistem digital dan dapat diakses masyarakat dalam partisipasi masyarakat  dalam keterbukaan publik. Dan usulan ranperda pengelolaan zakat disumbar seharusnya lebih profesional  dalam setiap penggunaannya karena ada potensi  zakat mencapai 2Triliyun, jadi potensi  zakat selama ini hanya membantu  orang miskin dan fakirmiskin dan sudah saatnya zakat dapat digunakan untuk tunggakan Bpjs. Pedagang kecil mikro dan lainnya. Dan semestinya mendagri harus  memperhatikan bahwa kewenangan daerah dalam mengelola potensi  zakat didalam aturan pusat saja. Maka ranperda ini kita bahas 


Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan , Pada Prinsipnya kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar disetujui menjadi Prakasa DPRD dengan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian oleh pengusul.

Lebih lanjut sekretaris DPRD menyampaikan dengan ditetapkannya dua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar menjadi Prakasa DPRD, maka pembahasannya telah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan agenda dewan yang di tetapkan dalam badan musyawarah.(

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS