TNS - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengadakan nota Kesepakatan Bersama terkait Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Bansos dan Kolaborasi Berita Pencegahan Berita Hoax di Media Sosial.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut berlangsung di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar, Senin (1/11).
Dipimpin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, SH. S.Ik dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Sumbar, Korem 032 Wirabraja, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang, LKAAM, dan Politeknik Negeri Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menuturkan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi.
"Kita (Polda Sumbar) bersatu dan berkolaborasi, sehingga pengawasan bansos dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran," katanya.
Begitupun dengan kolaborasi pencegahan berita hoax kata Kabid Humas, hal ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Pencegahan berita hoax juga harus melibatkan seluruh elemen, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya berita hoax," ujarnya.
"Polda Sumbar juga melaunching aplikasi Lapor Hoax, sehingga masyarakat bisa melaporkan ke aplikasi tersebut apakah berita yang didapat benar hoax atau tidak," pungkasnya menambahkan.(*)
 




























 
 
 
 
 
 
 Media online www.jurnalissumbar.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Media online www.jurnalissumbar.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas. 
0 Comments