Polisi menangkap seorang berinisial N pelaku pencuri perangkat alat berat perusahaan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial N, 40 tahun, warga Jalan Watas, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Dia dibekuk pada Minggu (17/10/2021) sore berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/40/X/2021/SPKT Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar oleh pihak perusahaan.
“Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak menuju ke pabrik melihat sejumlah perangkat alat berat sudah hilang,” kata Kapolsek Pauh, AKP Muzhendi Muzahar, SH Senin (18/10/2021) pagi.
Muzhendri mengatakan kepada wartawan, pelaku diketahui beraksi di hari yang sama dia ditangkap, yaitu pada pukul 10.00 WIB.
“Barang yang dicuri pelaku, yakni radiator alat berat, gas oksigen las, dua pelet truk dan mesin dompeng,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kata mantan Kanit Laka Lantas Polresta Padang tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
“N merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan barang bukti diamankan di Polsek Pauh. (*)
0 Comments