Anduriang - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai pemasukan asli daerah terus ditingkatkan pencapaiannya. Namun di Nagari Anduriang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman kendalanya cukup besar.
Banyak alasan yang disampaikan masyarakat. Begitu diungkapkan oleh Walinagari Anduriang, Syawiruddin.
"Capaian PBB memang masih kecil di daerah kami. Daerahnya luas dan banyak penduduknya yang tidak dapat bantuan. Tidak dapat bantuan jadi alasan mereka untuk tidak bayar PBB," ujar Syawiruddin.
Diakui Syawiruddin, banyak penduduk di nagarinya yang sangat pantas mendapatkan bantuan. Tapi karena keterbatasan Dana Desa untuk memberikan bantuan lansung tunai (BLT) kepada mereka, banyak yang tidak mendapatkan BLT.
Pandemi berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Anduriang yang umumnya bertani. Sementara potensi wisata seperti arung jeram, air terjun, bumi perkemahan juga belum tergarap untuk menghasilkan pendapatan baik bagi nagari atau nilai tambah bagi nagari. Ini berakibat terhadap capaian PBB.
Walikorong Rimbo Kalam, Ridho Ilham menyebutkan korongnya ditargetkan pengumpulan PBB sebesar Rp8 juta. Oleh walikorong sebelumnya bisa tercapai target ini. Namun saat ini, masyarakat sulit dimintai pajak.
"Hal ini disebabkan keterbatasan ilmu, pendapatan saat ini dan ada yang pindah," ujarnya.
Walikorong Asam Pulau, Eli Suarni malah cuma mampu merealisasikan Rp5 juta meski sudah mengerahkan empat orang yang membantunya Sementara target yang ditetapkan Rp17 juta.
Capaian yang kecil ini disebabkan masyarakat kadang tidak mengakui itu tanahnya. Ada juga yang menerima gadai tanah tidak mau bayar pajak dan disuruhnya minta ke pemilik lahan.
Bahkan tanah yang sudah dijual tidak mau dibayar pajak karena nama di SPT bukan namanya dan pemilik lama tidak mau bayar karena tanahnya sudah dijual.
"Warga tidak mau bayar pajak terkendala peta pajak lahan. Mohon diterbitkan petanya agar kami mudah memungut pajak ini," ujar Eli.
Walikorong Lubuak Napa, Dani Hariadi menyebutkan korongnya hanya mampu merealisasikan Rp4,6 juta. Sementara targetnya Rp8,6 juta. Masyarakat tidak bayar pajak beralasan tidak dapat bantuan lansung tunai.
Alasan tidak dapat bantuan ini juga disuarakan oleh masyarakat di Korong Balah Aia, Lubuak Aua dan Kampuang Tangah. Pandemi dan tidak seimbangnya modal dan pendapatan petani sehingga minus menyebabkan masyarakat tidak bisa bayar pajak. Di Korong Balah Aia yang biasanya bisa merealisasikan sekitar Rp7.000.000, kini baru mampu mengumpulkan Rp1.200.000.
Para walikorong juga menyampaikan, realisasi juga dipengaruhi oleh warga yang membayar lansung ke bank. Data pembayaran ini tidak didapatkan. Warga yang menyatakan telah membayar ke bank itu juga tidak memperlihatkan bukti pembayaran mereka.
Menanggapi penyampaian walikorong di Anduring, Camat 2x11 Kayutanam, Dion Franata, S.STP menyebutkan besaran PBB jika alasan keengganan bayar pajak disebabkan pandemi, patut jadi perhatian. Walikorong dimintanya untuk memperhatikan besar pajak yang harus dibayarkan masyarakatnya.
Jika nilainya besar, melebihi Rp500.000 memang masuk akal. Perlu pendekatan personal kepada mereka. Namun jika kecil, tidak mau dibayarkan juga, artinya mereka memang kewalahan.
"Cuma bisa dilakukan inovasi oleh para Walikorong se-Anduring. Masukkan mereka dalam tabungan pajak. Buat kelompok kecil yang mengelola tabungan pajak tiap bulannya. Bagaimana," tanya Camat Dion.
Terkait pemetaan ulang objek pajak PBB, kata Camat punya dampak cukup serius. Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Hal ini perlu jadi pertimbangan, jangan sampai tambah memberatkan masyarakat nantinya," ujar Dion.
Anggota Komite IV DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP., MH menyebutkan permasalahan PBB menjadi prioritas dalam kunjungannya terkait pengawasan Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu membantu pembiayaan daerah untuk melaksanakan otonomi.
Dijelaskan Leonardy, pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas pajak atas bumi/bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kendala yang disampaikan walikorong tadi hendaknya menjadi perhatian kita bersama. Terlebih soal kepemilikan lahan yang telah dijual tapi namanya masih tertera di SPT. Sebab hal ini tentu berdampak kepada realisasi pengumpulan pajak yang telah dilakukan sebagaimana penyampaian walikorong.
Selain pajak, Leonardy menyampaikan pentingnya meningkatkan pendapatan asli nagari dari sektor potensi wisata di Nagari Anduring.
Adanya Bumnag Jujur Mandiri di Anduring bisa diarahkan untuk mendatangkan pendapatan/keuntungan bagi nagari. Bumnag bisa mengelola produk unggulan nagari ini seperti pinang.
"Kalau bisa Bumnag mengembangkan pembibitan pinang agar komodoti ini bisa menjadikan Anduring desa kemiskinan dan kelaparan atau desa ekonomi tumbuh merata,"ujarnya.
Diungkapkan pria yang akrab dipanggil Bang Leo itu bahwa kedua tipe desa yang disebutkannya tadi merupakan bagian dari 9 tipe desa yang ingin dikembangkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian lewat peraturannya mengembangkan SDG's Desa.
Upaya Bumnag untuk mengusulkan rice milling moderen ke kementerian terkait patut diapresiasi. Keberadaan rice milling memperdekat para petani mengolah hasil panen sawah mereka jadi beras. Bisa jadi pemasukan tetap bagi Bumnag nantinya.
Leonardy juga menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Anggota DPD. Juga diungkapkannya tentang upaya DPD RI untuk mendorong peningkatan status perangkat desa/nagari di Indonesia. Begitu juga penghargaan bagi kepala desa/walinagari yang telah purnabakti. (*)
0 Comments