Ticker

6/recent/ticker-posts

Soal SK RW 02, Lurah Pasia Nan Tigo Taslim Dinilai Kangkangi Perwako Padang

 


Lurah Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Taslim dinilai telah kangkangi Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dalam pemilihan RW 02 Kuala Nyiur 2 Padang.

Pasalnya, Lurah tetap mengeluarkan SK RW kendatipun proses terpilihnya RW tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019 pada pasal 8 dan pasal 9. 

Pada pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan pengurus RW dilakukan dengan menggunakan kertas suara. Ayat 4, Kertas suara harus harus tercantum pada lampiran 5 dan 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota.

Kemudian pada pasal 9 ayat menyebutkan : 1. Pemilihan Pengurus RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan paling lambat 30 hari sebelum masa bakti kepengurusan RW berakhir. 2. Panitia pemilihan dibentuk melalui musyawarah RW yang dituangkan dalam berita acara Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan. 


"Adapun penerbitan SK dari Lurah Pasia Nan Tigo terhadap Ketua RW tidak satupun melaksanakan ayat dari pasal 8 dan 9 ini dilaksanakan Lurah Taslim," tegas beberapa orang tokoh masyarakat di Kuala Nyiur 2 ini yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 8 September 2021.

Pada awalnya, memang telah diadakan rapat dengan berdasarkan undangan dari pengurus RW yang lama kepada seluruh warga yang dihadiri langsung oleh Lurah Taslim dan Ketua LPM Pasia Nan Tigo dengan panggilan Eko.



"Peserta rapat hanya hadir 16 orang dari 200 KK lebih dari jumlah warga yang ada," lanjut tokoh masyarakat tersebut.

Kurangnya kehadiran warga saat itu, lanjut Bapak ini, karena pada malam itu ada dua halangan, pertama ada warga yang meninggal dunia dan masyarakat bersama pemuda ikut membantu pengurusan jenazah di rumah sakit. Yang kedua, saat itu hujan deras beserta angin kencang.

"Jadi wajar saja masyarakat kurang berminat hadir sehingga pemuda-pemuda tidak ada yang hadir pada malam itu," tegas bapak bapak ini menyesalkan.

"Kendatipun Pak Afrizal, BSc sebagai pimpinan sidang dan beberapa peserta rapat mengusulkan agar rapat ditunda karena tidak memenuhi kuota dan ada kemalangan namun karena kurangnya ketegasan Lurah sebagai pejabat yang seharusnya berpedoman kepada Perwako akhirnya malam itu seolah-olah dipaksakan ada keputusan maka ditunjuklah Pak Mawardi, SE sebagai pejabat RW yang baru," ujar bapak ini sambil memperlihatkan undangan rapat.

Keesokan harinya, kami 5 orang warga mendatangi Lurah di kantornya dan menyarankan agar kembali diadakan pemilihan ulang karena kami menilai sistem pemilihannya ilegal dan tidak memberikan pendidikan kepada generasi berikutnya, sekaligus meminta penundaan penerbitan SK.

"Pada waktu itu Lurah berjanji akan kembali mengirimkan surat kepada pejabat RW lama agar mengadakan pemilihan ulang, namun entah kenapa 3 hari setelah itu (Jumat 2 pekan lalu), bukan surat pemilihan ulang yang disepakati yang datang tapi SK penetapan RW yang ditunjuk pada malam rapat itu," ulas pemuka masyarakat ini sedikit jengkel.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS