Ticker

6/recent/ticker-posts

Lapas Kelas IIA Padang Lakukan Perang Terhadap Alat-alat Illegal


Padang, ...- Musibah kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan beberapa waktu lalu di Lapas Kelas 1 Tangerang masih meninggalkan duka yang mendalam. Untuk mengantisipasi terjadi kejadian serupa, Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan langkah langkah pencegahan diseluruh lapas dan rutan diindonesia. 



Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI mengeluarkan himbauan dan perintah yang harus dilakukan oleh seluruh Kanwil Kemenkumham RI dan jajarannya ditingkat bawah.



Surat bernomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tertanggal 19 September 2021 itu perihal langkah progressif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan

Ketertiban pada UPT pemasyarakatan.



Dirjen Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya adalah memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan melaksanakan upaya penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dengan mempedomani pada surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyrakatan Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan. 



Selain itu juga memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021 perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1092 tanggal 10 september 2021 perihal Pencegahan Gangguan Keamanan serta Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.



Disamping itu, Dirjen Pemasyarakatan juga meminta untuk melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (BINTORWASDAL) terhadap pelaksanaan penertiban jaringan dilistrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan. Memerintahkan Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan penertiban jaringan listrik melalui upaya melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar.


Melakukan penyitaan alat listrik, alat elektronik, komporportable, kompor gas serta sarana lain yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Berkoordinasi dengan PLN terkait instalasi dan perawatan jaringan listrik. Segera melakukan penggantian komponen listrik yang tidak layak. Membuat jalur evakuasi dan menentukan titik kumpul saat terjadi bencana;


Dirjen Pemasyarakatan juga memerintahkan penyediaan early warning system berupa alarm, panicbutton untuk peringatan terjadinya bencana, kebakaran atau kerusuhan. Mempersiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada setiap titik rawan kebakaran seperti Koperasi, Kantin, Dapur, Bengkel Kerja. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan setiap petugas dengan memberikan pelatihan/simulasiterkaitgangguankeamanan dan ketertiban baik statis dan dinamis serta penanggulangan bencana agar setiap petugas dapat melakukan langkah-langkah yang benar.


Melaksanakan penertiban penyalahgunaan handphone melalui upaya pembersihan handphone Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh blok hunian tanpa terkecuali dengan alasan apapun dalam waktu dua hari setelah surat ini diterima. Selain tu juga diminta masing masing UPT untuk Melaksanakan deklarasi “perang terhadap alat komunikasi illegal/zerohandphone”. Dan memberikan layanan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) kepada Warg Binaan Pemasyarakatan.



Sementara itu, menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Lapas Kelas II A Padang langsung menindaklanjutinya. Lapas yang dikomandoi Era Wiharto tersebut melakukan kegiatan deklarasi Perang terhadap alat komunikasi Illegal.



Era Wiharto memerintahkan seluruh jajarannya untuk mematuhi semua arahan Dirjen Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat tersebut. Beberapa poin itu adalah pertama, antisipasi kegiatan terulangnya penyalahgunaan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas seperti terjadi kejadian tiktok viral didalam lapas, beredarnya video kekerasan sesama warga binaan dalam lapas, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan image negatif bagi lapas.



Kedua, antisipasi terulangnya tindak pidana oleh warga binaan, seperti adanya warga binaan menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di luar lapas. Ketiga, kalapas menginstruksikan kepada seluruh pegawai lapas terutama petugas pengamanan, untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan blok hunian guna mengurangi adanya handphone yang digunakan oleh warga binaan.



Keempat, setiap pegawai agar melakukan tindakan penyitaan handphone terhadap warga binaan yang kedapatan sedang menggunakan handphone. Kelima, pegawai lapas dilarang jadi kurir atau perantara dalam memasukkan handphone ke dalam lapas. Apabila ketahuan dan terbukti akan di proses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.



Terakhir yang keenam, seluruh pegawai agar melakukan tindakan senantiasa selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib. Apabila pegawai tertip dan mematuhi aturan yang ada, pasti warga binaan akan mudah untuk diatur, jelas Kalapas Era Wiharto. (Rel/Ism)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS