Ticker

6/recent/ticker-posts

Bimtek Jitu Pasna BPBD Sumbar Aturan Daerah Lahir Prematur KPA Masuk Kandang Situmbin



Padang, 

Sebenarnya pemangku kebijakan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampai pada pemegang kewenangan di daerah kabupaten dan kota seyogianya serius untuk dapat memahami alur aturan yang digariskan terkait dengan penyaluran anggaran disaat terjadi bencana alam.


Inspirasi ini dapat dipetik saat instruktur Pusdiklat BNPB Hutomo, dan dari instruktur Kedeputian BNPB Andriman juga memaparkan tentang Rehab Rekon, memaparkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) aturan penyaluran anggaran setelah pasca bencana. Muaranya, bagaimana supaya pemerintah terendah Nagari, Desa, dan Kelurahan tidak menjadi temuan baru setelah menyalurkan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kewenangan pemerintah terendah.


Kalau diamati, dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) BPBD Sumbar pada hari ke-2 Selasa 7 September 2021 di Premier Basko Hotel, Padang.


Disini Hutomo memaparkan gambaran aturan hukum secara meraton.

Tetapi pemangku kebijakan akan lebih banyak menjadi penyebab keterjebakan kuasa penggunaan anggaran setelah pemegang kewenangan berpegang dengan egaliter menggunakan aturan melalui Peraturan bupati (perbup), peraturan walikota (Perwako), dan peraturan gubernur (Pergub) yang seringkali aturan tersebut lahir secara prematur disaat terjadi bencana. 

Maka Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) terjebak dengan kilas balik sejarah percaturan politik dari pemangku kebijakan. Karena KPA mau tidak mau harus melaksana perintah yang hanya dibekali dengan Pergub, Perwako, dan Perbup. 


Fenomena demikian KPA bersama turunannya dalam satu lembaga itu terpaksa meringkuk didalam 'kandang situmbin'. Sedangkan yang tukang bikin Perbup, Perwako, dan Pergub tak tersentuh dengan aspek hukum yang melahirkan aturan secara prematur. 


Setelah diikuti point terkait tentang alur penyaluran bantuan pasca bencana tak segampang beli tempe, tahu, dan toge. Sedangkan masyarakat yang sedang dilanda bencana taunya pemerintah punya anggaran untuk disalurkan, kok rumit sekali membayarkannya pada masyarakat yang terdampak bencana. 


Jika dicermati pemaparan dari instruktur Pusdiklat BNPB, Hutomo banyak mengisahkan dan mencontohkan, memang perlu pemerintah daerah propinsi, serta kabupaten dan kota guna mematangkan pemahaman tentang aturan hukum penyaluran bantuan menggunakan anggaran pusat sampai pada penggunaan anggaran yang bersumber dari bilik APBD provinsi, kabupaten dan kota. 


Supaya jangan rancu dan keliru Bimtek Hitung Cepat Jitu Pasna BPBD Sumbar seyogianga tidak cukup dengan penyerapan ilmu ini dari mulut instruktur saja secara meraton. Dan, teramat perlu pula dilakukan penerbitan buku panduan secara totalitas tentang pemahaman aturan hukum secara yuridis formal paling tidak normalnya demikian. 

Setidaknya pada setiap adanya lagi pada Bimtek berikutnya minimalnya adanya diktat panduan khusus yang dengan disegner diktatnya manis.

Sehingga peserta saat menjadi KPA terkait tentang penyaluran bantuan takkan terjebak lagi dengan kebijakan aturan yang kesannya ada didalam Pergub, Perbup, dan Perwako. Pada hal aturan yang dilahirkan oleh pemangku kewenangan terkait ini baru merupakan kebijakan, tetapi telah langsung menjadi roh Pergub, Perbup, dan Perwako yang lahir prematur. Maka korbannya adalah KPA dengan kegiatan terkait penyaluran pasca bencana. Semoga saja.@Obral Chaniago.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS