Ticker

6/recent/ticker-posts

Setelah Menang Tender CV APM Batal Kembali Ulah Mutu Barang Tidak Sesuai ISO



Padang, 

Pada Senin 23 Agustus 2021 ini Perusahaan CV Athaya Putra Mandiri (APM), perusahaan pemenang tender pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan dermaga TPI Corocok Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan belum bisa menerima surat keputusan sepihak. 


"Pasalnya, atas surat yang ditujukan kepada kami, Senin kami akan mengajukan surat, agar pihak terkait bisa transparan," kata Menejer CV APM, Reno pada awak media ini, Jumat 20 Agustus 2021.


Menurut Reno, agar pihak Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja), Tim Teknis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Produsen KJ dibawa rapat.


"Dengan arti kata, kita harus transparan," imbuh Reno. 


Lanjutnya lagi, "tetapi kami dilewati begitu saja, seharusnya rapat lagi dengan unsur unsur tersebut," pintanya. 


Terkait atas kekecewaan dari pihak CV APM selaku pemenang tender kemudian berlaku batal.


Terkait tentang hal ini ketika dikonfirmasikan pada Kepala Biro Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ)  LPSE Pemprop Sumbar, Doni Rahmat Samulo, mengatakan, yang lebih paham konteks persoalan ini Pokja yang melaksanakan proses. 


"Tapi, dari laporan Pokja, bahwa ini terjadi karena perbedaan menafsirkan standarisasi kualitas mutu barang dalam item pengadaan," ungkapnya lagi. 


"Ada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)  dan ada ISO," imbuhnya. 


Sedangkan KPA/PPK menginginkan kesanggupan penyedia untuk menyediakan komponen barang dalam pekerjaan dengan merek tertentu dengan standar SNI, sebutnya menjelaskan. 


"Tapi penyedia yang bisanya menyediakan barang yang sejenis dan kualitas/mutu sama sesuai standar ISO," paparnya. 


"Ini yang jadi masaalahnya. Pokja tentu tidak bisa masuk keranah tersebut. Karena sudah di wilayah kewenangan PPK," ujarnya. 


Terkat ini ketika dikonfirmasikan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Cerocok Tarusan dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Sumbar, Arnofi menegaskan, "surat dari Pokja LPSE Sumbar sudah kami tolak, karena penyedia tidak bisa menyediakan barang sesuai spesifikasi teknis yang telah diupload di system LPSE Sumbar dan petunjuk dari BPK Perwakilan Sumbar," ungkapnya. 


Dijelaskan, pembangunan dermaga TPI Cerocok dengan pembiayaan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Rencana penambahan dermaga sepanjang 32 meter dengan lebar 4 meter.


"Kami telah menyurati LPSE Sumbar untuk tender ulang, tetapi LPSE beralasan tidak cukup waktu lagi untuk ditender ulang. Karena dana DAK harus terkontrak paling lambat tanggal 31 Agustus 2021, ini," pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS