Pemerintah
Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepatakan
itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No. 12 tahun 2021
tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022,
pada Rapat Paripurna DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).
Rapat
paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil
Ketua dan diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkup Pemko
Padang serta stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Wali
kota Padang Hendri Septa menyampaikan pada tahun 2022, pendapatan daerah
direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp30,972 dari
tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun.
Rencana
pendapatan daerah ini bersumber dari PAD sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan
transfer Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09
miliar.
Sementara
anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp2,686 triliun. Jumlah anggaran tersebut
dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal
Rp463,820 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
“Kami
atas nama Pemko Padang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras secara maraton membahas KUA
dan PPAS APBD TA 2022 hingga akhirnya dapat kita sepakati bersama,” ucap Hendri
Septa. (mrm)
0 Comments