Ticker

6/recent/ticker-posts

Langgar Undang-Undang, Wali Kota Padang di Demo


Kecewa dengan kinerja Wali Kota Padang, Hendri Septa, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang" (AMPEK) melakukan aksi demonstasi di Halaman Kantor DPRD Kota Padang, Rabu 18/8/2021. 


Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Hendri Septa yang dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang. Tepatnya saat melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat dilingkungan pemerintahan  Kota Padang. Mutasi yang dilakukan tanggal 15 April 2021 disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah. 


Selain itu Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


Hendri Septa juga melakukan pelanggaran yang sama dengan me-nonaktifkan Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu. 


Akibat pelanggaran tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melayangkan surat teguran kepada Walikota Padang tanggal 19 April 2021 yang isinya agar Wali Kota Padang membatalkan pelaksanaan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang penetapan dan pelaksanaannya tanpa berkoordinasi dengan KASN. Serta mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dimutasi ke jabatan semula. 


KASN juga mengingatkan bahwa promosi atau mutasi jabatan yang menyalahi prosedur juga akan berpotensi merugikan keuangan negara karena memberikan berbagai tunjangan kepada pejabat yang tidak berhak dikarenakan kesalahan dalam proses pengangkatannya. 


Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK juga telah melayangkan surat kepada Wali Kota Padang tanggal 7 Mei 2021, agar Hendri Septa mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dan kerugian keuangan negara. 


Dalam aksi demo yang berjalan tertib dan tidak anarkis tersebut, Koordinator Lapangan

Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, Rifki Vernando mendesak Anggota DPRD Kota Padang menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan Hak Angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran perundangan-undangan dalam mengelolaan pemerintahan sehingga menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh pemerintahan kota Padang yang pada akhirnya merugikan masyarakat Kota Padang. 


Aksi yang dikawal oleh pihak kepolisian tersebut akhirnya diterima oleh Anggota Dewan yang hadir diantaranya Syahrial Kani Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Amril Amin Wakil Ketua DPRD dari PAN. Mereka berjanji, nantinya aspirasi masyarakat ini akan dibawa ke rapat pimpinan. (Red)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS