Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran Prokes Covid 19 Yang Terjaring Petugas Mencapai 50, 3 Persen Dari Jumlah Total Penduduk Sumbar 5, 53 Juta Jiwa


Sumbar Dinilai Gagal Penerapan Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pencegahan



Oleh: Obral Chaniago/Journalist*//#Pengamat Publik#




Sumatera Barat, 

Selama 6 bulan terakhir dari 1 Januari-18 Juli 2021 ini Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinilai gagal menerapkan Peraturan Daerah (Perda)  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan penyebaran corona virus deasaes covid 19.


Karena pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) covid 19 yang terjaring oleh petugas mencapai 50, 3 persen dari total angka pelanggaran Perda AKB mencapai 3.111.219 orang, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumbar 5, 53 juta jiwa medio Sensus Penduduk (SP) sampai September 2020.


Data pelanggaran Prokes covid 19 selama 6 bulan terakhir dalam penerapan Perda AKB Sumbar sejak diberlakukan dari 1 Januari-18 Juli 2021, ini. 


Dimanakah benang merah kegagalan Perda AKB Sumbar tentang penerapan Prokes dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus covid 19, di duga banyaknya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab seyogianya melakukan 'pembusukan' tentang Prokes covid 19.


Kalau diamati, berkaca dari data konfirmasi dengan Kasat Pol PP Sumbar, Diantolani saat dijumpai awak media ini Kamis 22 Juli 2021, ia (Diantolani) menyebutkan. 


"Yang telah diberikan sanksi orang perorang dari 1 Januari-18 Juli 2021 mencapai sebanyak 200.938 orang sesuai pelanggaran sanksi Perda AKB se-Sumbar," ungkapnya 


Yuk, ada 6 jenis pelanggaran Perda AKB diantaranya, sanksi denda sebanyak 2.134 orang, sanksi sosial sebanyak 198.102 orang, sanksi pelaku usaha 2.431 orang, sanksi pelaku kegiatan 580 orang, dan sanksi yang dikenakan denda dengan tarif Rp 100 ribu/perorang/pelanggar 2.134 orang, sehingga total pelanggar Perda AKB selama 6 bulan dari 1 Januari-18 Juli 2021 mencapai sebanyak 3.111.219 orang. 


"Dari total pelaku pelanggaran Perda AKB yang dikenakan sanksi denda sebanyak 2.134 orang itu dengan total angka uangnya sebanyak Rp 21 juta," imbuh Kasat Pol PP Sumbar, ini. 


Dengan data tersebut sesuai catatan pengamatan, penerapan sanksi denda Perda AKB orang perorang hanya mencapai 20 persen dari total angka sebanyak 2.134 orang kena sanksi denda dari total pelaku pelanggaran Perda AKB mencapai sebanyak 200.938 orang. 


Sedangkan untuk penerapan sanksi pelaku usaha bisa mencapai sekira 25 persen dari angka 580 pelaku kegiatan yang telah diberikan sanksi. 

Maka hal ini juga bernilai gagal dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaku usaha kegiatan mencapai sebanyak 2.431 pelaku usaha.*Salam-(Obral Chaniago)*.(*).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS