Ticker

6/recent/ticker-posts

PJU Jajaran Polres Sijunjung Lakukan Giat 4 Item Pelayanan Terpadu Pada Masyarakat.


Sijunjung, 

Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sijunjung melakukan Pelayanan Publik Terpadu (PPT) pada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, SKCK, Pajak Kenderaan, dan pelaporan kejadian kejadian pada SPKT secara daring. 

Sehingga masyarakat lebih mudah dan lebih cepat dalam berurusan. 

Giat Polres Sijunjung terkait dilaksanakan diruang terbuka ditempat keramaian pada Taman Terbuka Hijau (RTH)  Logas Muaro Sijunjung, Selasa 22 Juni 2021.


Terkait ini Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S IK, MH, melalui Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Bayful, saat dijumpai diruang kerjanya sore Selasa 22 Juni 2021.


"Hal ini buat menyambung dari Kantor Polres Sijunjung guna memudahkan masyarakat dalam berurusan, maka digelar ditempat keramaian dan terbuka," ungkapnya 


Pada giat Polri dilingkup jajaran Polres Sijunjung, Selasa ini telah ikut memperpanjang SIM A dan SIM C, kesemuanya sebanyak 9 orang. 

Karena disini hanya pengurusan memperpanjang saja. Dan, kalau pembuatan SIM yang baru tetap urusannya di Kantor Mapolres Sijunjung. 


"Dihimbau pada masyarakat,  jika memperpanjang masa berlaku SIM, jangan sampai habis masa berlaku SIM," harapnya. 


Begitu juga jika ada kejadian-kejadian masyarakat bisa melaporkan secepatnya pada petugas SPKT. 

Laporan secara daring akan cepat ditindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat. 


"Terkait ini pengurusan memperpanjang masa berlaku SIM hanya memakan waktu 10-15 menit/perorang. Karena semua dari 4 item pelayanan PPT ini peralatan digitalnya sudah lengkap disana," ulas Kasatlantas AKP Bayful. 


Selain dilokasi ini juga akan digelar di pasar-pasar bila berkemungkinan, katanya. 


Pada kesempatan ini hadir pula PJU Polres Sijunjung, Waka Polres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH, Kasat Intelkam AKP Joni, SH, dan Kasat Shabara, AKP Syafruddin Arifin, SH.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS