Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek IV Nagari, Polres Sijunjung, Iptu Yusmedi, SH Tindak Tegas Pengendara Knalpot Racing.


IV NAGARI,Kapolsek IV Nagari, Polres Sijunjung, Iptu Yusmedi, SH, sedang gencar-gencarnya melaksanakan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 diantaranya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 karena Kabupaten Sijunjung masih zona oranye. 




Penegasan ini diungkapkan Iptu Yusmedi, SH saat dijumpai di Mapolsek IV Nagari, Sabtu 5 Juni 2021.




Pelaksanaan pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek IV Nagari bukan dari pihak Kepolisian saja tetapi berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Forkopimcam, Puskesmas dan para Walinagari/Kepala Desa untuk meningkatkan Protokol Kesehtaan dengan kegiatan mendorong pembentukkan posko-posko terpadu Covid-19 di masing-masing kenagarian yang telah disetujui oleh Pemkab Sijunjung.




"Penegasan prokes covid 19 dari Polsek IV Nagari telah banyak melakukan teguran lisan dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang melanggar prokes Covid-19," katanya lagi 




Pada ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muaro Bodi dilakukan razia Yustisi dengan cara penyetopan kendaraan, memberikan teguran dan hukuman bagi pelanggar berupa sanksi sosial seperti menyapu sampah yang berserakan dan hukuman fisik berupa push-up bagi usia remaja, kemudian diberikan masker secara cuma-cuma.




"Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat lebih memahaminya bahwa pentingnya menerapkan prokes Covid-19 demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. 




Pada sisi lain dengan maraknya penggunaan knalpot racing kendaraan bermotor dikalangan remaja yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat, pihak Kepolisian secara berjenjang dari pimpinan atas telah memerintahkan untuk menangkap, menilang dan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Kendaraan tersebut akan ditahan selama 1 (satu) bulan setelah sebelumnya knalpot racing tersebut disita Polisi dan diganti oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standar.




"Tidak ada ampun bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing, akan disita dan dibuatkan tugu knalpot racing yang bahannya terdiri dari knalpot racing yang sudah dirusak terlebih dahulu oleh pemiliknya dan kemudian disusun membentuk tugu," pungkasnya

#obral chaniago

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS