Ticker

6/recent/ticker-posts

Belasan Perusahaan Tambang Batu Bara di Kota Arang Sawahlunto Tak Tergerus Oleh Aturan Kewenangan Pusat


Sawahlunto, 

Sejak perpindahan kewenangan potensi Sumber Daya Alam (SDA)  Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari kewengan pemerintah daerah propinsi Minerba menjadi kewenangan pemerintah pusat, aturan Minerba menuai kecemasan pelaku usaha tambang rakyat. 


Terkait itu awak media ini mengajak Wali Kota (Wako) Sawhlunto, Deri Asta guna menghimpun info tentang keberadaan pelaku usaha tambang batu bara atau Minerba yang ada di Kota Sawahlunto, usai Wako Deri Asta buka puasa Senin dan Kamis diruang kerjanya, Senin 28 Juni 2021.


Terkait ini juga menurut Wako Deri Asta, pelaku usaha tambang rakyat yang bergerak usahanya menambang batu bara sudah tak ada lagi. 


"Pelaku usaha Minerba SDA batu bara di kota arang Sawahlunto ini hanyalah pelaku usaha perusahaan tambang batu bara," ungkapnya. 


Namun, sampai saat ini belum ada keluhan dari para pelaku usaha perusahaan tambang batu bara yang disampaikan padanya. 


"Artinya, sejumlah pelaku usaha perusahaan tambang batu bara di Kota Sawahlunto tak tergerus oleh aturan dari perpindahan kewenangan Minerba dari propinsi ke pemerintahan pusat. 


Masih tentang seputar kewenangan pusat terhadap aturan Minerba. Belasan perusahaan tambang batu bara di arang ini tak tergerus oleh aturan kewenangan pemerintah pusat. 


"Mungkin saja nanti, sejumlah perusahaan tambang batu bara di arang Sawahlunto akan menyesuaikan dengan aturan kewenangan Minerba pemerintah pusat," pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS