Ticker

6/recent/ticker-posts

TENTANG APA, KAPAN DAN BAGAIMANA IMPLEMENTASI _QUNUT NAZILAH




Do’a merupakan senjata yang paling ampuh bagi seorang muslim. Karena melalui do'alah, ummat Islam dapat memperoleh pertolongan dan perlindungan  dari Allah SWT.  Sebagai saudara seiman,  ummat Islam ibarat sebuah tubuh ketika ada anggota tubuh yang satu tersakiti maka anggota  tubuh yang lainnya pun akan ikut merasakan sakit. Oleh karena itu, kita sebagai umat seiman sudah seharusnya lah untuk saling mendoakan sebagai bentuk kepedulian kita kepada  sesama muslim yang sedang dilanda musibah atau tertindas.


Ada berbagai macam cara dalam berdo’a, mulai dari yang ditentukan secara baku sampai dengan yang dibebaskan tata cara dan  pelaksanaannya. Ada pula doa yang implementasinya di dalam maupun di luar shalat. Adapun  do’a yang pelaksanaanya dipanjatkan pada waktu  shalat, salah satunya disebut *_DO'A QUNUT_*. Ibadah qunut pada prinsipnya dapat dipilah menjadi 3, yakni : *_qunut witir, qunut subuh dan qunut nazilah_*.  Pada kesempatan kali ini yang akan dibahas adalah mengenai *_QUNUT NAZILAH_*, mulai dari definisi, hukum sampai dengan tata cara pelaksanaannya.


*_I. HAKEKAT QUNUT NAZILAH  :_*


Secara bahasa kata qunut (القنوت) merupakan bentuk mashdar dari kata kerja (قنت - يقنت) yang memiliki beberapa macam arti, antara lain : ta’at, shalat, berdiri lama, diam  dan berdoa. Hanya saja arti terakhir ini menurut Az-Zajaj adalah definisi yang paling terkenal (Lihat : Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Jilid 34 Hal. 57)


Adapun yang dimaksud dengan *_qunut secara istilah_* adalah :


اسْمٌ لِلدُّعَاءِ فِي الصَّلاةِ فِي مَحَلٍّ مَخْصُوصٍ مِنَ الْقِيَامِ


Do’a di dalam shalat yang dilakukan pada saat tertentu ketika berdiri (Oleh : Ibnu 'Allah Dalam Al-Futuhat Ar Rabbaniyah 'Ala Al Adzkar An Nawawiyah, Jilid 2 Hal 286) 


Sedangkan kata *_Nazilah (النازلة)_*  merupakan bentuk isim fa’il muannats dari kata kerja (نزل -ينزل) yang bermakna musibah luar biasa ( Lihat : Al Mu'jan Al Wasith Jilid 2 Hal 915) 


Bila di rangkai yang dimaksud dengan *_qunut nazilah_*  adalah *qunut yang dilakukan ketika terjadi musibah luar biasa yang menimpa ummat islam. Tujuan qunut ini adalah untuk mendoakan kebaikan dan keselamatan bagi  yang tertimpa musibah besar serta menjauhkan mereka dari bahaya musuh yang mengintai*.


*_II. HUKUM QUNUT NAZILAH :_* 


Sebagaimana hukum qunut witir dan qunut subuh, qunut nazilah juga merupakan jenis qunut yang status hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, meskipun perselisihan tersebut tidak setajam  yang terjadi pada dua jenis qunut yang lain,  yakni qunut witir dan subuh.


Terdapat dua pendapat  yang berbeda dalam hal qunut nazila, yakni : 


*_A. Pendapat Pertama,   Hukumnya Sunnah :_*


Pendapat mayoritas ulama, antara lain madzhab : Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kapan waktu pelaksanaannya dan kejadian apa saja yang disunnahkan melakukan qunut nazilah. Berikut rincian penjelasannya  :


*1. Madzhab Hanafi :*


Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwasanya qunut nazilah disunnahkan dalam setiap musibah besar yang menimpa ummat islam, *_waktunya hanya pada shalat-shalat jahriyyah saja_* (Dilaksanakan pada shalat yg imam mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surat lainnya. Lihat : Al Bahru Ar Ra'iq dan Hasyiyahnya Minhatu Al Khaliq Karya : Ibju 'Anidin Jilid 2 hal 47-48)    


Hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thahawi :


إِنَّمَا لا يَقْنُتُ عِنْدَنَا فِي صَلاةِ الْفَجْرِ مِنْ دُونِ وُقُوعِ بَلِيَّةٍ، فَإِنْ وَقَعَتْ فِتْنَةٌ أَوْ بَلِيَّةٌ فَلا بَأْسَ بِهِ ، فَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.


*Tidak boleh melakukan qunut menurut madzhab kami pada shalat subuh jika tidak terjadi musibah. Ketika terjadi fitnah atau musibah maka boleh  melakukannya, Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam pun pernah melakukannya*  (Lihat : 'Uqud Al Jawahir Al Munifah Karya : Az Zubaidi  Jilid 1 Hal 147)   


Di dalam internal madzhab ini juga terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah dilaksanakan sebelum ruku’ atau kah sesudahnya.


*2. Ulama Madzhab  Syafi’i :*


Ulama dari madzhab ini berpendapat senada dengan Mazhab Hanafi,  bahwasanya qunut subuh ini disunnahkan dilakukan ketika terjadi musibah besar, hanya saja *_waktunya dilakukan pada semua shalat fardhu baik sirryiyah maupun jahriyyah_*.  Dicontohkan bahwa :  musibah besar yang dimaksud seperti terjadi wabah penyakit, musim paceklik, banjir besar, rasa takut terhadap musuh dan ditawannya seorang alim oleh musuh.


Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi berikut ini :


مُقْتَضَى كَلامِ الأَكْثَرِينَ أَنَّ الْكَلامَ وَالْخِلافَ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ إِنَّمَا هُوَ فِي الْجَوَازِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُشْعِرُ إِيرَادُهُ بِالاسْتِحْبَابِ ، قُلْتُ : الأَصَحُّ اسْتِحْبَابُهُ ، وَصَرَّحَ بِهِ صَاحِبُ الْعُدَّةِ ، وَنَقَلَهُ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ فِي الإِمْلاءِ


*Inti dari pendapat mayoritas ulama adalah bahwasanya perbedaan pendapat dalam masalah (hukum qunut yang dilakukan pada shalat fardhu) selain shalat subuh adalah apakah (qunut) tersebut dibolehkan atau tidak. Sebagian dari mereka berpendapat bahwasanya hukumnya mustahab (disunnahkan), menurut pendapatku yang paling shahih adalah mustahab. Hal ini sebagaimana diungkapkan secara jelas oleh pengarang kitab Al-Uddah dan dia meriwayatkan nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab Al-Imla’* ( Raudhah At Talibin Jilid 1 Hal. 254) 


Dalil dari Madzhab Syafi’i yang mendukung bahwa *_qunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardhu_* adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya dia berkata :


قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ ، يَدْعُو عَلَى رَعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَخِيرَةِ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ "


*Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam melakukan qunut selamat satu bulan secara berturut-turut pada waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Beliau mendoakan keburukan untuk kabilah Ra’l, Dzakwan dan Ushaiyyah pada (rakaat) akhir setiap shalat usai beliau membacanya. Dan para ma’mum pun mengaminkan do’a beliau.* (HR. Abu Dawud Dinyatakan Hasan Oleh Ibnu Hajar)


*3. Madzhab Hambali :*


Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa : qunut nazilah hukumnya disunnahkan pada setiap musibah besar yang menimpa ummat islam kecuali wabah penyakit Ta’un. Adapun waktu pelaksanaannya adalah *_di setiap shalat wajib kecuali pada waktu shalat jum’at_* ( Lihat : Al Mughni Jilid 2 Hal 587-588 dan Al Mubdi jilid 2 Hal 14)


Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Buhuti berikut :


... (فَإِنْ نَزَلَ بِالْمُسْلِمِينَ نَازِلَةٌ ) هِيَ الشَّدِيدَةُ مِنْ شَدَائِدِ الدَّهْرِ ( غَيْرَ الطَّاعُونِ )... ( سُنَّ لإِمَامِ الْوَقْتِ خَاصَّةً )... ( الْقُنُوتَ بِمَا يُنَاسِبُ تِلْكَ النَّازِلَةِ فِي كُلِّ مَكْتُوبَةٍ ) ...(الْقُنُوتَ بِمَا يُنَاسِبُ تِلْكَ النَّازِلَةِ فِي كُلِّ مَكْتُوبَةٍ ) لِفِعْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد ( إلا الْجُمُعَةَ )...


*… Jika terjadi musibah besar yang menimpa ummat islam, dimana musibah ini termasuk kejadian luar biasa dimasanya selain wabah Ta’un maka disunnahkan bagi pemimpin tertinggi khususnya untuk melakukan qunut berkenaan dengan musibah yang menimpa tersebut, yang dilaksanakan pada setiap shalat wajib. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam pada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Kecuali pada shalat jum’at…* (Lihat Kassyaf Al Qina' Jikud 1 Hal 494)


*_B. Pendapat Kedua,  Hukumnya Makruh :_*


Pendapat yang masyhur adalah dari *_Madzhab Maliki_* dan pendapat yang tidak shahih dari Madzhab Syafi’i. Menurut pendapat ini *_qunut Nazila tidak disunnahkan kecuali pada waktu shalat shubuh_* (Lihat : Mawahib  Al Jalil Jilid 1 Hal  539 dan  Al Majmu Syarh Al Muhddzab Jilid 3 Hal 49

  

Syaikh Muhammad ‘Alis menyebutkan ketika menjelaskan teks dalam kitab Mukhtashar Khalil mengatakan sbb :


( بِصُبْحٍ فَقَطْ ) فَلا يُنْدَبُ فِي وَتْرٍ فِي رَمَضَانَ وَلا فِي غَيْرِهِ لِحَاجَةٍ كَغَلاءٍ وَوَبَاءٍ , بَلْ يُكْرَهُ فِيهِمَا وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ.


*_(Hanya pada waktu Subuh saja)_,  maka (qunut) tidak disunnahkan pada shalat witir Ramadhan maupun shalat-shalat yang lain karena terjadi hal-hal yang dibutuhkan seperti musim paceklik maupun wabah, bahkan pada dua kondisi tersebut hukumnya makruh dilakukan berdasarkan pendapat yang masyhur* (Lihat Al Jalil Syarh Mukhtashar Khalil Jilid 1 Hal 157)


Dalil dari Madzhab Maliki dalam masalah ini adalah dua hadits berikut ini :


*1. Dari Anas Bin Malik Mengatakan  sbb :*


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ.


*Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam _melakukan qunut selama satu bulan dengan mendoakan keburukan untuk beberapa  perkampungan Arab, kemudian beliau meninggalkannya_*  (HR. Muslim No. 1586 Jilid 1 Hal. 137) 


*2. Dari Abu Hurairah Mengatakan sbb :*


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بَعْدَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ : رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ . ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا نَزَلَتْ: "لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ"


*Dahulu Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam _pernah berdoa ketika usai bangkit dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh_ setelah membaca  : Ya Allah bagimu segala puji… Ya Allah selamatkan Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kalagan orang mukmin. Ya Allah berikan adzab yang dahsyat pada suku Mudlar, dan timpakan kepada mereka tahun-tahun seperti yang menimpa Yusuf*


*Setelah itu telah sampai kepada kami bahwasanya beliau meninggalkannya ketika turun ayat (yang artinya) : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu (227) atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim  (QS. Ali Imran Ayat  : 128)* (HR. Bukhari No. 4284 Jilid 4 Hal. 1661 dan Muslim No. 294 Jilid 1 Hal. 466)  

 

Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwasanya *_qunut nazilah ini memang pada awalnya pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam namun kemudian perintah tersebut telah dinasakh/dihapus_*


*_III. IMPLEMSNTASI QUNUT NAZILAH :_*


*_A. Waktu Pelaksanaannya :_*


*1. Madzhab Hanafi :*


Qunut Nazilah  dilaksanakan dalam shalat wajib yang imamnya *_mengeraskan  bacaan Al Fatihah dan Surat Lainnya_*, yaitu Maghrib, Isa, dan Subuh yang dikenal dengan istilah *_Shalat-Shalat Jahriyyah_*, biasanya pada raka'at terakhir setelah atau sebelum ruku'.


*2. Madzhab Syafi'i :*


Qunut Nazilah dilakukan dalam shalat wajib yang imamnya *_mengeraskan atau tidak mengeraskan   bacaan Al Fatihah dan Surat Lainnya_*, yaitu Isa, Subuh, Luhur (Jum'at),  Asar, atau Maghrib, yang dikenal dengan istlah *_shalat-shalat Jahriyyah  maupun Sirriyah_*. biasanya pada raka'at terakhir setelah  ruku'.


*3. Madzhab Hambali :*


Qunut Nazilah dilakukan dalam shalat wajib yang imamnya *_mengeraskan atau tidak mengeraskan   bacaan Al Fatihah dan Surat Lainnya_*, yaitu Isa, Subuh, Luhur, Asar, atau Maghrib *_(kecuali shalat Jum 'at)_*,   yang dikenal dengan istilah *_shalat-shalat Jahriyyah  maupin Sirriyah_*. biasanya pada raka'at terakhir setelah  ruku'.


*_B. Do'a Yang Dibaca  :_*


Doa yang dibaca ada dua versi, bisa memilih salah satu. Adapun dua versi doa tersebut adalah :


*1. Doa Versi Pertama :*


Dari riwayat Umar Ibnu Al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu  bahwasanya beliau pernah berdo’a ketika qunut dengan lafadh berikut ini :


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ، وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ ، وَيُكُذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمَ ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِى لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِى عَلَيْكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَلَكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَخْشَى عَذَابَكَ الْجَدَّ ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ.


*“Ya Allah berikanlah ampunan kepada kami, juga untuk orang-orang mu’min laki-laki maupun perempuan,dan orang-orang muslim laki-laki maupun perempuan. Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan mereka, tolonglah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah berikanlah laknat para orang-orang kafir ahli kitab yang mendustakan utusan-Mu dan membunuh para wali-Mu. Ya Allah cerai beraikan kalimat mereka, goncangkan kaki-kaki mereka serta turunkanlah siksa-Mu yang tidak bisa dihindarkan untuk kaum yang melakukan kejahatan*


*Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagai Maha Penyayang. Ya Allah kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak kufur terhadap-Mu, serta melepaskan dan meninggalkan orang yang bermaksiat kepada-Mu*


*Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah kami beribadah kepada-Mu, untuk-Mu kami shalat dan sujud, dan kepada-Mu lah kami menuju dan bergegas. Kami takut akan adzab-Mu yang keras, kami memohon rahmat-Mu, sesungguhnya adzab-Mu kepada orang-orang yang kafir itu pasti akan terjadi* (HR. AL Baihaqi Dalam Sunan Al Kubra Bab Dia Qunut Jilud 2 Hal 210-211 Hadits No. 3268) 


*2.  Doa Versi Kedua :*


Selain do’a di atas juga ada riwayat lain dari Umar Ibn Al-Khattab yang hampir serupa, yakni  :


اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ ، وَنُثْنِى عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.


*Ya Allah kami beribadah kepada-Mu, untuk-Mu kami shalat dan sujud, dan kepada-Mu lah kami menuju dan bergegas. Kami takut akan adzab-Mu yang keras, kami memohon rahmat-Mu, sesungguhnya adzab-Mu kepada orang-orang yang kafir itu pasti akan terjadi. Ya Allah kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak kufur terhadap-Mu, kami beriman dan tunduk kepada-Mu, serta meninggalkan orang yang kufur kepada-Mu* (HR. Al Baihaqi Dalam Suban Al Kubra Jilid 2 Hal 211)       


Demikianlah pembahasan singkat mengenai qunut nazilah. Sebagaimana yang telah diketahui bahwasanya saat ini kondisi ummat islam di beberapa belahan dunia sedang mengalami musibah besar yang berkepanjangan seperti saudara-saudara kita di Suriah, Rohingya maupun Palestina. Untuk itulah selain bantuan fisik, kita juga bisa membantu mereka melalui panjatan do’a, yakni  *_qunut nazilah_*.


Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah, aamiin  YRA


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS