Ticker

6/recent/ticker-posts

PUASA TIGA HARI DALAM SETIAP BULAN (AYYAMUL BIDH) DAN PENGECUALIANNYA


 Prof.Dr.H.Asasriwarni Guru Besar UIN IB/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar


Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa pada *_ayyamul bidh_*, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih.


*_A.  Dalil Pendukung :_* 


*1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Mengatakan,  Bahwa Rasulullah SAW Bersabda  Sbb  :*


أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ


*Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati : 1. Berpuasa tiga hari setiap bulannya ; 2.  Mengerjakan shalat Dhuha ; 3. Mengerjakan shalat witir sebelum tidur* (HR.  Bukhari No. 1178)


*2. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Mengatakan,  Bahwa Rasulullah SAW Bersabda Sbb  :*   


صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ


*Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun* (HR. Bukhari No. 1979)


*3. Dari Abu Dzar Mengatakan, Bahwa  Rasulullah SAW Bersabda Sbb :*  


يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ


*Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)* (HR. Tirmidzi No. 761 dan An Nasai No. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).


*4. Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, Dari Ayahnya Mengatakan,  Bahwa Rasulullah SAW Bersabda Sbb :*


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ


*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah). Dan beliau bersabda : Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun* (HR. Abu Daud No. 2449 dan An Nasai No. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


*5. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, Mengataka, Bahwa Rasulullah SAW Bersabda Sbb :*   


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ


*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar* (HR. An Nasai No. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).


*_B. Pengecualian :_*


Ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa. Hari-hari itu  perinciannya adalah sebagai berikut : 


*1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha :*


Dari mantan budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘Ied bersama Umar bin Al Khottob Radhiyallahu ‘Anhu, Umar pun mengatakan sbb : 


هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -  صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ


*Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berpuasa di dalamnya,  yaitu : Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian* (HR. Bukhari No. 1990 dan Muslim No. 1137)


Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu  mengatakan sbb : 


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.


*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha*  (HR. Muslim No. 1138)


*Kaum muslimin telah bersepakat (berijma’) tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha* (Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 220, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H)


*2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah) :*


Tidak diperbolehkan berpuasa pada *_hari tasyriq_*  menurut kebanyakan pendapat ulama. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW berikut ini :  


أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ


*Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum*  (HR. Muslim No. 1141, dari Nubaisyah Al Hudzali). 


Imam Nawawi Rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan : *Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu* (Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).


Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa :  boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan sbb : 


لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ


*Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu*  ( HR. Bukhari No. 1997 dan 1998).


*3. Puasa Hari Jum’at Secara Sendirian :*


Tidak diperbolehkan  berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Hal ini merujuk pada sabda  Rasulullah SAW berikut ini :


لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ


*Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya* ( HR. Bukhari No. 1985 dan Muslim No. 1144, dari Abu Hurairah). 


Dari Juwairiyah binti Al Harits Radhiyallahu ‘Anha mengatakan sbb :


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »


*Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya :  Apakah engkau berpuasa kemarin ?. “Tidak” :  jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali : Apakah engkau ingin berpuasa besok ?.  Tidak jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan :  Hendaknya engkau membatalkan puasamu*  (HR. Bukhari No. 1986 dan Muslim No. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits)


*_Catatan Penting :_*


Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika :


a. Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.


b. Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.


c. Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).


d. Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal (Lihat pembahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)


*4. Berpuasa Pada Hari Syak (Yang Meragukan) :*


Yang dimaksud di sini adalah *_tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan_*. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW sbb :


لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ


*Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah* (HR. An Nasai No. 2173, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir juga menyebutkan sbb : 


مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


*Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam*  (HR. An Nasai No. 2188, At Tirmidzi No. 686, Ad Darimi No. 1682, dan  Ibnu Khuzaimah No. 1808. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


*_Catatan Penting :_*


Berpuasa pada hari yang  meragukan ini diperbolehkan,  jika :


a. Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.


b. Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.


Semoga sekelumit informasi ini bermanfaat dan  hidup kita semakin berkah, aamiin YRA

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS