Ticker

6/recent/ticker-posts

Prof.Dr.Yerizon,M.Si dan Dr.Usmeldi,M.Pd di Angkat Jadi Guru Besar UNP

 


Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Padang (UNP) Profesor. Dr. Alnedral, M.Pd, telah menerima dua Surat Keputusan (SK) Guru Besar UNP yakni Prof. Dr. Yerizon, M.Si. dan Profesor. Dr. Usmeldi, M.Pd.


Berdasarkan SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) Nomor 4370/MPK/KP/2021 itu, dinyatakan, bahwa Prof. Dr. Yerizon, M.Si. dinaikkan jabatannya sebagai guru Besar terhitung sejak 1 Januari 2021 dalam bidang Ilmu Pendidikan Matematika di UNP.



SK Kenaikan Jabatan Guru Besar dosen tersebut, disampaikan Rektor UNP Profesor Ganefri, Ph.D, kepada wartawan di Rektorat Kampus UNP Air Tawar Padang pada Senin Sore, (3/05/2021).


Selain itu, sebut Rektor UNP Profesor. Ganefri. Ph.D., berdasarkan Surat Keputusan Kemdikbud RI Nomor 2625/MPK/KP/2021, dinyatakan bahwa Dr. Usmeldi, M.Pd. dinaikkan jabatannya sebagai guru Besar yang terhitung sejak 1 Januari 2021 dalam bidang Ilmu Pendidikan Fisika di Universitas Negeri Padang.
“Atas nama pimpinan Universitas Negeri Padang, Rektor mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi atas keluarnya SK Guru Besar dosen UNP, yakni Prof. Dr. Yerizon, M.Si. dan Prof. Dr. Usmeldi, M.Pd. semoga dapat mengabdikan ilmunya untuk memajukan UNP” ujarnya.


Rektor Ganefri, menyatakan, pimpinan mendorong dosen-dosen untuk meningkatkan publikasi karya ilmiah sehingga dapat meningkatkan jumlah guru besar di UNP ini.


“Sebagai Rektor UNP, kami selalu berusaha dan berupaya memfasilitasi dosen-dosen untuk naik pangkat sejak pendanaan penelitian dan pembimbingan penulisan artikel jurnal internasional secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan jumlah guru besar untuk masa datang.


Dalam beberapa grup WA dosen-dosen UNP dan Civitas Akademika memberikan apresiasi yang tinggi dengan menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Yerizon, M.Si. dan kepada Prof. Dr. Usmeldi, M.Pd. (Hms UNP)


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS