Ticker

6/recent/ticker-posts

Kakanwil Berbicara Pentingnya Moderasi Beragama


 Moderasi beragama merupakan satu diantara tujuh program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditindak lanjut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat beserta jajarannya di 19 Kabupaten/Kota.
Seperti yang terlihat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (6/5), Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri didampingi Kepala Kankemenag Tanah Datar dan seluruh pejabat eselon IV menyampaikan arahannya terkait moderasi beragama kepada seluruh Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta Non PNS.

“Penguatan moderasi beragama ini penting dilakukan melihat fakta bahwa kita ini merupakan bangsa yang majemuk dengan berbagai macam suku, bahasa, budaya dan agama. Hampir tidak ada aktivitas keseharian kita ini lepas dari nilai-nilai agama,” ujar Hendri mengawali arahannya.

”Moderasi agama adalah sebuah cara pandang terkait proses memahami dan mengamalkan ajaran agama agar dalam melaksanakannya selalu dalam jalur yang moderat. Moderat di sini dalam arti tidak berlebih-lebihan atau ekstrem atau tidak terlalu mengkultuskan. Jadi yang dimoderasi di sini adalah cara beragama, bukan agama itu sendiri,” ulasnya.

“Keberadaan agama sangat vital sehingga dibutuhkan cara pandang yang moderat sebagai upaya menjaga agar seberagam apapun tafsir dan pemahaman terhadap agama jadi tidak memunculkan cara beragama yang ekstrem demi persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini. Moderasi beragama merupakan komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Disampaikan Kakanwil, ada beberapa indikator terlaksananya moderasi beragama disuatu daerah yaitu memiliki komitmen kebangsaan berdasarkan empat pilar kebangsaan yang ada dalam Pancasila, UUD’45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Indikator kedua yaitu memiliki rasa nasionalisme yang juga ditegaskan dalam hadits bahwa cinta tanah air itu bagian dari iman.

Mengenai wujud konkrit komitmen kebangsaan, Ia mengingatkan seluruh ASN Kementerian Agama agar menjalankan dan mensosialisasikan seluruh kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Menteri Agama karena bagian dari konstitusi.

“Contohnya mensosialisasikan SE No 4 tentang Panduan Melaksanakan Ibadah Ramadan. SE No 06 tentang larangan cuti setelah dan sebelum Idul Fitri dalam rangka mengurangi mobilitas dan kerumunan,” terang Hendri.

Kakanwil juga menegaskan, selaku garda terdepan Kemenag, Kepala KUA, Penghulu dan seluruh Penyuluh Agama Islam baik Fungsional maupun Non PNS agar menyebarluaskan cara pandang yang moderat dalam beragama tersebut keseluruh lapisan masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing. Vn

Dipublikasikan Oleh : adminvoni

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS