Ticker

6/recent/ticker-posts

Satlantas Polres Pariaman Tindak Tegas Pemudik Lebaran Dengan Sanksi Tilang dan Suruh Mutar-Balik



Pariaman, 

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pariaman tindak tegas pemudik lebaran dengan sanksi Bukti Pelanggaran (Tilang) dan suruh mutar-balik. 


Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Albert Hutagalung, S Ik, MH menghimbau pada masyarakat perantau asal Kota Pariaman yang berencana mudik agar menunda mudik lebaran Idul Fitri di tahun ini guna memutus rantai penyebaran virus covid 19.


Penegasan larangan mudik lebaran dari Resort Satlantas Polres Pariaman bagi perantau dari kota kota besar semoga dengan senang hati untuk menunda mudik lebaran yang berlaku efektif dari tanggal 6-12 Mei. 


Ungkapan ini dikatakan Kasatlantas Polres Pariaman Iptu Albert Hutagalung, S Ik, MH saat dijumpai awak media ini diruang kerjanya Jumat 23 April, 2021.


Menurutnya, Resort Satlantas Polres Pariaman akan melakukan penyekatan di 3 pintu masuk menuju Kota Pariaman, penyekatan di Kurai Taji-perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Padang Pariaman. Penyekatan di jembatan Sunur perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Padang Pariaman, dan di pintu masuk perbatasan dilakukan penyekatan di Gazan perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Agam. 


"Kita berharap agar masyarakat perantau yang berencana mudik lebaran asal Kota Pariaman dapat menunda dulu rencana ke kampung halaman," himbaunya. 


Harapan demikian katanya, sekarang status Sumatera Barat (Sumbar) tercatat sebagai daerah zona kuning tentu kita berharap lagi Sumbar menjadi zona hijau. 


Sehingga larangan mudik pada lebaran hari raya Idul Fitri 1442 hijriah ini Satlantas Polres Pariaman lebih lanjut menegaskan, yang melanggar akan dikenakan sanksi penindakan Bukti Pelanggaran (Tilang).


"Kita tindak tegas saja dengan Tilang bagi pelanggar mudik dan kita suruh mutar balik," imbuhnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS