Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Kota Pariaman Kurang Minat Warga Untuk Berkoperasi




Dalam Undang undang Cipta Kerja Presiden RI telah mengumumkan di tahun 2019 yang lalu bahwa untuk membentuk sebuah lembaga Koperasi Berbadan Hukum cukup beranggotakan 9 orang bersama pengurusnya sudah bisa berdiri Koperasi Berbadan Hukum. 


Sehingga memudahkan lahirnya koperasi koperasi berbadan hukum agar dapat mengatasi solusi keuangan sebagai lembaga soko guru guna mengatasi kebutuhan keuangan non bank dan tak terbelit hutang pada rentenir. 


Sekaitan ini pula awak media ketika menjumpai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Pariaman Gusneyetti Zaunit mengatakan, bahwa belum terlihat dampak positif ditengah tengah masyarakat sejak lahir undang undang cipta kerja yang didalamnya terdapat untuk memudahkan mendirikan koperasi berbadan hukum. 


Ungkapan ini dikemukakan Kadis Perindagkop Kota Pariaman Gusneyetti Zaunit saat dikonfirmasikan padanya Senin (22/3/2021).


Lanjutnya, walau pun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan untuk membentuk sebuah Koperasi Berbadan Hukum cukup dengan anggota yang hanya 9 orang saja bersama pengurusnya,  namun di kota sala lauk ini belum terbentuk kelompok koperasi yang tumbuh baru koperasi berbadan hukum. 


"Undang undang Cipta Kerja lahir tahun 2019 lalu, terus tahun 2020 di negeri kita dilanda musibah wabah pandemi covid 19," ulasnya lagi. 


Sehingga animo masyarakat membentuk lembaga perkoperasian berbadan hukum yang tumbuh baru belum ada.


Sekaitan ini pula Gusneyetti Zaunit menyebutkan, di tahun 2021 ini akan terus mensosialisasikan pada warga Kota Pariaman supaya masyarakat yang berminat bikin koperasi berbadan hukum. 


"Karena dengan koperasi berbadan hukum masyarakat anggota koperasi akan tertolong dengan kebutuhan keuangan dari anggota dan untuk anggotanya", supportnya. 


Sehubungan ini Kadis Perindagkop Gusneyetti Zaunit juga tak menampik kemungkunan warga kota diwilayah kerjanya lebih senang hidup berdagang secara personal tak pula dipungkiri mengabaikan lembaga koperasi. 


Masyarakat yang suka dengan usaha berdagang guna menggerakan roda usahanya tanpa melibatkan wadah koperasi sehingga wadah koperasi tak diperlukannya. 


"Karena wadah koperasi memerlukan hidup berkelompok, dan bagi pedagang berkelompok melalui wadah koperasi kurang diminati, sehingga koperasi tak jadi dambaan bagi pelaku usaha yang tergolong mapan," terangnya. 


Gusneyetti Zaunit mengakuinya pula, di Kota Pariaman masyarakat lebih suka menggunakan modal sendiri ketimbang menggunakan modal dari lembaga koperasi. 


Fenomena demikian, untuk mendirikan koperasi berbadan hukum yang tumbuh baru dimasa pandemi ini belum memperlihatkan semangat warga untuk mendirikan wadah koperasi berbadan hukum yang tumbuh baru. 


Undang undang Cipta Kerja telah mengeleminasi atau merombak habis habisan supaya terbentuk lembaga koperasi berbadan hukum ditengah tengah masyarakat. 


Pesan pemerintah agar tumbuh kembangnya wadah koperasi ini disetiap unit usaha tetapi belum dapat menyentuh pelaku usaha dan masyarakat. 


"Di Kota Pariaman warganya lebih suka hidup secara personal dalam menggunakan permodalan tanpa ikut berkoperasi. Dengan demikian koperasi tak jadi panutan. Akibatnya, kurangnya minat warga akan berkoperasi," pungkas Gusneyetti Zaunit.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS