Ticker

6/recent/ticker-posts

Resort Satlantas Polres Sijunjung Belum Cocok Diterapkan Tilang E-Litle



Satuan Lalulintas (Satlantas) Resort Polres Kabupaten Sijunjung, terkait penerapan penindakan Bukti Pelanggaran (Tilang), Satlantas Polres Sijunjung belum bisa menerapkan Tilang Learning Low Impostment Elektronik (E-Litle) pada pengendara yang melanggar aturan. 


Ungkapan ini dikatakan Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda Diviningrat G, S Ik saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).


Menurutnya, karena di Resort Polres Sijunjung maka belum bisa diterapkan Tilang E-Litle ini berdasarkan di Wilayah Resort  Polres Sijunjung, karena di wilayah kerjanya faktor pendukung belum dapat dilengkapi. Dan, lagi melihat geografisnya belum memungkinkan bisa dilaksanakan Tilang E-Litle, katanya. 


"Tilang E-Litle belum cocok diterapkan di Resort Polres Sijunjung, karena tak didukung oleh perangkat Informatika Teknologi (IT) yang bernilai mahal mencapai Rp 200 juta lebih satu unit perangkat IT tersebut," sambungnya. 


Sejak pergantian jabatan kapolri yang baru Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tak ada lagi Tilang di jalan raya. Sehingga program Tilang manual dialihkan menjadi sistim Tilang E-Litle. 


Namun, kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, di wilayah kerjanya belum termasuk menjadi Resort Satlantas Polres yang diwajibkan menjalankan program Tilang E-Litle. 


"Program Tilang E-Litle baru berlaku di kota kota besar. Seperti jalan jalan protokoler. Tapi buat wilayah kerja Satlantas Polres Sijunjung belum lagi," imbuhnya. 


Sekaitan ini, terbilang banyaknya tilang di Resort Satlantas Polres Sijunjung selama tahun 2020 lalu mencapai angka 3 ribuan bukti Tilang. 


Resort Satlantas Polres Sijunjung memiliki ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang membentang dari batas Muaro Kalaban sampai batas daerah Kiliran Jao, dan dari Kiliran sampai Kamang. Serta beberapa ruas jalan lintas raya dalam propinsi dan jalan raya kabupaten. 


Akibat banyaknya bukti tilang karena pengendara tidak disiplin dalam melengkapi rambu rambu kendaraan serta surat surat kenderaan, katanya. 


"Siapa pun yang melanggar aturan lalulintas yang terkait dengan bukti pelanggaran kita tindak tegas dengan Tilang," pungkas Kasat Lantas Iptu Ghanda Diviningrat G, S IK, yang menurut kabarnya dalam waktu dekat ini naik pangkat dari Iptuke Ajum Komisaris Polisi (AKP).(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS