Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Terpilih Kabupaten Solok Konsep Pengembangan Pembangunan Harus Berpedoman Pada RTRW Yang Telah Ada




Aro Suka,... 
Rencana Strategis (Renstra) perioritas Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Solok non proyek, kecuali bertumpu pada sasaran pembangunan.

Tugas Tata Ruang menyiapkan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ungkapan ini dikemukakan Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Solok, Henike saat dijumpai diruang kerjanya Rabu (10/2/2021).

Lanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok, bupati terpilih konsep dan program pembangunan harus mengacu pada RPJMD yang telah ada. 

Konsep pengembangan untuk sekian puluh tahun kedepan yang telah tertuang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pedoman dalam konsep pembanguna daerah terkait. 

Ia (Henike) mencontohkan, Presiden RI Jokowi, saja, konsep pengembangan pembangunan nasional harus juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia. 

"Apa pun yang dibikin oleh Presiden RI Jokowi harus mengacu pada visi misinya dengan konsep pengembangan pembangunan nasional juga berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dalam pengembangan pembangunan," ulasnya. 

Seyogianya, bupati terpilih Kabupaten Solok, senantiasa mengikuti dan berpedoman pada konsep pengembangan pembangunan kedepannya mengacu pada RTRW RPJMD yang telah ada. 

"Jika tidak demikian, maka melanggar dan tidak berpedoman pada RTRW yang telah ada, maka ada sanksinya," sebutnya menjelaskan. 

Setara dengan kegiatan yang terkait dengan konsep pengembangan pembangunan RTRW-RPJMD yang telah ditorehkan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 ini, RTRW menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok. 

"Salah satunya, suksesnya program pengembangan pembangunan yang berpedoman pada RTRW adalah dengan terciptanya Taman Hutan Kota Wisata (THKW), sehingga objek ini dapat menjadi pemasukan PAD, " ujarnya mencontohkan.

Sehingga sesuai dengan peresmian penggunaan dan penyerahan THKW pengelolaannya pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Solok oleh Bupati Gusmal, pada Rabu (10/2/2021).

"Dan, sesuai fungsi Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Solok kerjanya membangun dan membangun," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS