Wakil Ketua DPRD
Sumbar Suwirpen Suib memimpin paripurna mengatakan, pada paripurna yang
dilaksanakan baru-baru ini, Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan
terkait tiga ranperda yang dibahas di ruang rapat utama DPRD Sumbar,
Kamis (10/12).
Ranperda Perubahan
Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sumbar.
Ranperda tentang
Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari ranperda
yang tengah dibahas DPRD memiliki satu prakarsa yaitu Ranperda tentang
Perlindungan Perempuan dan anak.
Untuk ranperda
Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. DPRD meminta perubahan status RSUD yang
terjadi harus diiringi dengan perubahan struktural sebelumnya.
“Sebelumnya direktur
RSUD dibabat oleh fungsional yang dirangkap oleh dokter dan harus menjadi
jabatan struktural,” katanya.
Ranperda tentang
Pengelolaan Hutan, lanjutnya, pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan
yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan
adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.
“Sementara itu,
Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merupakan upaya untuk
meningkatkan PAD lebih optimal,” katanya.
Dalam Ranperda ini ,
dprd mengingatkan agar pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan
PAD, kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan
potensi-potensi yang ada pada daerah.
Sekretaris Daerah
Provinsi Sumbar Devi Kurnia, memberikan pandanganya terkait Ranperda tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak tang merupakan usul rakarsa DPRD Sumbar.
Menurutnya muatan
ranperda ini, perlu penyesuaian dengan urusan kewenangan daerah.
Bagian kewenangan itu
meliputi, sub urusan perlindungan perempuan, kulitas hidup keluarga, urusan
data gender dan anak, hingga pemenuhan hak anak.
“Kita berharap mesti
ada penajaman secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis agar ranperda ni
mampu mengakomodir hal hal yang diatur,” katanya
0 Comments