Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD SUMBAR Gelar Sidang Kedua Tahun2020/2021 Dan Menutup Persidangan Ketiga


DPRD sumbar melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2020 dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2020 – 2021, Rabu 23 Desember  2020 di ruang  sidang utama DPRD sumbar.

Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD sumbar Supardi dan didampingi oleh wakil ketua Irsyad syafar dan Suwirpen suib, dan juga gubernur  diwakili oleh sekretaris daerah, dan para anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat paripurna supardi memaparkan, Reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota  DPRD yang diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan  untuk menjemput dan menampung aspirasi masyarakat di wilayah yang diwakilinya.

Dari reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat dihimpun oleh setiap anggota DPRD.  Disamping aspirasi terkait dengan kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan, masyarakat juga banyak yang menyampaikan permasalahan – permasalahan  yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, diantaranya; Belum meratanya infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang ekonomi.


 

Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut, merupakan tugas dan kewajiban  bagi setiap anggota DPRD untuk dapat memperjuangkannya dalam perumusan kebijakan dan penyusunan program pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Dan disamping itu juga  setiap anggota DPRD harus mempertanggungjawabkannya secara moral dan politis kepada masyarakat.

Dalam rangka akuntablitas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 88 ayat (5) peraturan pemerintah  nomor 12 tahun 2018, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kapada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan hasil pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2020, telah kita serahkan kepada pemerintah daerah.

Kami anggota DPRD dan masyarakat sumatera barat, sangat barharap, aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut, dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan dan penyusunan program pembangunan daerah.

Perlu kami tekankan kembali  bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada setiap anggota DPRD dari palaksanaan reses tersebut, akan kami pertanggungjawabkan pula kepada masyarakat.


 

Supardi juga menyebutkan, meski  berada dalam kondisi sulit, DPRD tetap pokus dan komit untuk melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangan. Disamping fokus terhadap pengawasan penanganan pandemi covid – 19, DPRD juga fokus melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan  sebelumnya, meskipun dilakukan dalam kondisi dalam keterbatasan.

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, selama masa persidangan ketiga tahun 2020, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan sebanyak 11 Ranperda, baik ranperda yang sudah direncanakan dalam propemperda tahun 2021 maupun ranperda diluar propemperda.

Meskipun terdapat beberapa ranperda yang telah direncanakan dalam propemperda tahun 2020 yang tidak dapat dibahas sebagai dampak recofusing  anggaran, akan  tetapi secara keseluruhan perda, telah dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Dan juga pelaksanaan fingsi anggaran, meskipun pembahasan KUA – PPAS dan ranperda APBD tahun 2021 yang dilakukan dalam kondisi keterbatasan, akan tetapi penetapan ranperda APBD prov sumatera barat tahun 2021 dapat dilakukan tepat waktu. (nz)el

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS