Ticker

6/recent/ticker-posts

20 Tahun LPJK Sumbar, Siapkan Kondisi Transisi




Padang - Lembaga Penyelenggara Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumbar belum berhasil menjadikan pengusaha konstruksi di daerah ini menjadi tuan rumah dalam proyek konstruksi di daerah ini. Namun lembaga yang telah berumur dua puluh tahun tidak ada lagi sesuai amanah Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Hal itu diungkapkan dalam kilas balik yang disampaikan Ketua LPJK Sumbar Periode 2000-2004 H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, Sekum LPJK Sumbar Periode 2008-2012 Ir. Hendri Warman MT, Ketua LPJK Sumbar Periode 2012-2016 Prof. Dr. Insannul Kamil, IPM pada Pengakhiran LPJK Provinsi Sumbar periode 2016-2020 dan Pengakhiran Pengurus LPJK Provinsi Sumbar Periode 2016-2020 di Pangeran Beach Hotel Padang, 22 Desember 2020.


“Kala itu dengan semangat demokrasi, masyarakat konstruksi menginginkan pengembangan usaha jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan diserahkan kepada masyarakat konsturksi itu sendiri. Oleh karena itu masyarakat konstruksi membentuk LPJK Nasional dan LPJK Provinsi,” ujar Leonardy yang kini menjabat sebagai Anggota DPD RI.


Leonardy menyatakan sudah 20 tahun keberadaan LPJK Sumbar dalam mendukung pengusaha jasa konstruksi di Sumbar dalam memberikan layanan jasa konstruksi. LPJK ini hadir lantaran amanah Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Sebagai pengemban amanat, dibawalah organisasi ini ke Sumbar dan menginisiasi pembentukannya.


Leonardy menceritakan bagaimana dia mengawali pembentukan LPJK Provinsi Sumbar. Di tengah keterbatasan membentuk organisasi tanpa dana awal dan tanpa kantor hingga rapat-rapat dilakukan berpindah-pindah. 


“Untung Gapensi memberikan hibah kepada LPJK dan setelah saya menjadi Ketua Partai Golkar, bisa diupayakan oleh Gubernur Zainal Bakar kantor di bekas gudang PU di Jalan Taman Siswa,” bebernya.


Bekas gudang itulah yang diubah menjadi kantor. Pimpinan proyeknya ketika itu H.M Nurnas yang menjadi Ketua LPJK Sumbar periode kedua (2004-2008). Anggota dilayani juga. Dan begitu kantor siap, peralatan penunjang pula yang belum ada.


"Berkat dukungan semua pihak, LPJK bisa berkembang, hutang-hutang ketika bangun kantor dan beli peralatan dibayarkan,” ungkapnya.


Menurut Leonardy, kini keberadaan LPJK daerah yang ditiadakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Asosiasi yang ada di Sumbar, pelaku usaha dan stakeholder terkait harus jeli dalam masa transisi. 


Apalagi dengan berakhirnya kepengurusan LPJK Provinsi Sumbar, otomatis organisasi ini tak ada lagi. Harus dipikirkan bagaimana pelaku usaha konstruksi mengurus sertifikasi badan usaha agar ikut dalam berbagai proyek pada tahun 2021. Pengurus periode 2016-2020 dingatkan untuk berhati-hati memberikan sertifikasi dimasa transisi guna menghindari bermasalah dengan hukum nantinya.


Sekum LPJK Sumbar periode 2008 – 2012, Hendri Warman menyebutkan pengurus periode mereka juga melanjutkan kepengurusan sebelumnya. Dia juga menyebutkan Leonardy adalah pelaku sejarah dalam perjalanan LPJK di Sumbar. Dia pun mengakui bagaimana rasanya menjalankan roda organisasi tanpa mempunyai dana tetap dan hanya mengandalkan partisipasi dari asosiasi dan stakeholder terkait.


Pengurus di periode sudah tiga orang yang meninggal dunia. “Termasuk Pak Ketua Lukman Gindo. Mari kita ucapkan alfatihah kepada pengurus LPJK yang telah meninggal dunia,” ajaknya.


Prof. Dr.Ir.  Insannul Kamil, M.Eng, IPM menyampaikan apresiasi terhadap pengurus LPJK periode-periode sebelumnya. Terutama kepada Bang Leo yang telah mengawali pembentukan LPJK Sumbar, tanpa dana dan harus pindah-pindah melakukan rapat-rapat persiapan pembentukannya. 


“Kami pengurus LPJK Periode 2012-2016 hanya melanjutkan perjuangan kepengurusan sebelumnya. Namun dalam kepengurusan kami pula LPJK terpaksa pindah dari Jalan Taman Siswa No.1 lantaran Kantor PUPR dibangun,” ujar Wakil Rektor II Universitas Andalas itu.


Insannul Kamil menegaskan untung pada periode itu ada aturan yang memungkinkan LPJK bisa menumpuk modal lewat USBU dan USTK. Karena itu, LPJK Sumbar dapat membeli kantor baru di Jalan Belitung Ulak Karang Utara. 


Insannul juga mengharapkan agar badan pelaksana hati-hati dalam memberikan sertifikasi per tanggal 22 Desember 2020 atau setelahnya. Untuk menghindari konsekwensi hukum.


Ketua LPJK Provinsi Sumbar Periode 2016-2020 Prof. Dr. Zaidir IPU mengatakan, “Terimakasih kami ucapkan atas kehadiran Bang Leonardy yang telah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan ini. Juga kepada Ketua LPJK Sumbar periode 2004-2008, Ketua LPJK Sumbar periode 2008-2012 dan Ketua LPJK Sumbar periode 2012-2016 atau yang mewakili.”


Kepada semua yang  hadir dalam acara itu dia menginformasikan bahwa LPJK Nasional sudah dikukuhkan pagi 22 Desember 2020 di Jakarta. Dan berdasarkan aturan UU No.2 Tahun 2017, PP Nomor 22 Tahun 2020 dan Permen No.14 Tahun 2020, maka LPJK menjadi lembaga non struktural. Bukan lagi lembaga seperti UU No. 18 Tahun 1999 dan hanya ada di tingkat nasional.


Kementerian tengah mempersiapkan aturan guna menyikapi masa transisi ini. “Pelayanan terhadap badan usaha tidak terhenti, tidak terpengaruh. Insya Allah,” tegasnya.


Kepala Dinas PUPR Sumbar, Ir. Fathol Bari, M.Sc. Eng menyebutkan sangat menghargai para senior yang telah banyak berbuat untuk LPJK. “Dengan adanya LPJK, teman-teman di asosiasi sanggat terbantu,” pungkasnya. 


Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas PSDA Sumbar, Ir. Rifda Suryani, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi,  Rektor ITP Ir. Hendri Nofrianto, MT, Perwakilan dari Universitas Bung Hatta, Prof Dr. Nasfryzal Carlo, Perwakilan dari UNP Prof. Dr. Giatman, MSIE, Ketua Gapensi Ir. Damizon Wahid, Ketua INKINDO Sumbar Ir. Martios Alius, pelaku usaha konstruksi, perwakilan asosiasi serta jajaran pengurus LPJK Sumbar. (*)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS