Ticker

6/recent/ticker-posts

Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, Warga Teratak Buluh Diamankan Polsek Payung Sekaki Kedapatan Bawa Shabu




PEKANBARU - Berawal dari kasus penggelapan mobil, seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 malam sekira pukul 22.00 Wib.


Tersangka diketahui berinisial MJR alias Jihe (41), Warga Jalan Simpang Kambing Kelurahan Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.



Ia diamankan petugas, setelah adanya laporan korban penggelapan sebuah mobil yang dilakukan tersangka MJR alias Jihe (41) pada hari Minggu siang (1/11/2020) ke Mapolsek Payung Sekaki dan tersangka disebutkan sedang berada di daerah Kecamatan Bukit Raya.


Kemudian Kanit Reskrim Iptu Suleman memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki Aipda H Pardede, untuk bersama korban Ipul melakukan penyelidikan. 


Setibanya di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Aipda H Pardede, Ipul dan temannya bernama Silaban, tim melihat tersangka dan Aipda Pardede langsung menangkap tersangka untuk dibawa ke Polsek Payung Sekaki.


Kemudian setibanya di Mapolsek Payung Sekaki, Aipda H Pardede menggeledah badan tersangka dan pada saat digeledah didapati diduga Narkotika jenis shabu dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka, yang mana dari keterangan tersangka bahwa tersangka baru bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kartama.


Sebelum tersangka berhasil diamankan, tim Opsnal Aipda H Pardede  memeriksa tersangka untuk diminta keterangan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu berinisial MJR alias Jihe (41), sekaligus tersangka penggelapan mobil milik korban Ipul pada hari Minggu malam tanggal 01 November 2020 sekira pukul 22.00 Wib.


Dijelaskan Kapolsek, sebelum tersangka diamankan pada hari Minggu malam (01/11/2020), Anggota Tim Opsnal Aipda H Pardede, menangkap tersangka  dalam perkara pengelapan mobil dan tersangka MJR alias Jihe (41) dibawa ke Polsek Payung Sekaki.


Ketika tersangka  MJR alias Jihe (41) dilakukan pengeledahan badan oleh petugas lanjut Kapolsek, ditemukan Narkotika jenis shabu dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka yang mana dari keterangan tersangka bahwa tersangka baru bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kartama sebelum dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki.


Melihat peristiwa itu sebut Kapolsek, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Suleman, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebu kepada Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy,. S.I.K, dan memerintahkan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka MJR alias Jihe (41), papar Kapolsek diantaranya 1 (satu) plastik bening ukuran sedang, 4 (empat) plastik bening ukuran kecil,  1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


"Penangkapan diduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, akan dilakukan penerapan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (humas polresta)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS