Ticker

6/recent/ticker-posts

Siap-Siap, Mentawai Segera Berlakukan Sanksi Administratif Pelanggar Prokes

 



www.jurnalissumbar.id 

Mentawai-Pemkab Mentawai segera berlakukan sanksi administratif kepada pelanggar yang kedapatan tidak menerapkan protokoler kesehatan. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti yang tertuang pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), karna ke depan, sanksi sosial tak lagi berlaku.

"Selama ini kita sudah melaksanakan AKB yang sebelumnya direncanakan seminggu dua kali, jadi sudah dilaksanakan delapan kali. Sanksi hingga kini baru kami lakukan sanksi sosial, sanksi pidana belum kami lakukan, sementara untuk sanksi administrasi tentu kami akan lakukan sosialisasi selama seminggu ke depan," kata Kasatpol PP Mentawai, Dul Sumarno kepada awak media di Sekretariat Daerah Mentawai, Kamis (5/11).

Penerapan sanksi administratif ini rencananya akan diberlakukan pada 11 November mendatang. Adapun besaran sanksi yang akan ditanggung pelanggar prokes nantinya terbagi menjadi dua jenis, sanksi perorangan dan sanksi badan usaha. 

"Bagi yang tidak mengenakan masker, dendanya sebesar Rp100 ribu per orang, bagi badan usaha yang tidak mematuhi prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengatur jaga jarak, karyawan tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda administratif Rp500 ribu," beber Juru Bicara Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Mentawai, Serieli BW pada kesempatan yang sama. 

Selama lebih dari satu bulan sejak mulai diterapkannya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dari sisi penegakan Pemkab Mentawai telah melakukan berbagai aksi dalam menjaring pelanggar prokes, dimulai dari melakukan patroli gabungan yang melibatkan TNI dan Polri di jalanan, di perkantoran, di pertokoan dan di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

Selain itu tim terpadu juga melakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti hasil rapid tes atau hasil swab tes kepada setiap penumpang kapal yang baru saja datang dari Kota Padang. Serta melakukan pengamanan yang rutin dilaksanakan setiap hari Minggu dan Jumat di rumah-rumah ibadah dan melakukan swab kepada 61 pedagang. 

Tercatat hingga kini total pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker sebanyak 290 orang dengan angka rata-rata pelanggar 30 orang setiap hari. (RA) 


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS