Ticker

6/recent/ticker-posts

Mulai 25 November ini, Setiap Pelaku Perjalanan ke Mentawai Wajib Swab Tes



Mentawai - Terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai diwajibkan mengikuti swab tes. Dengan artian, surat keterangan hasil rapid tes tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan, demi pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah itu.

Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai nomor 360/559/BUP-2020 tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Bukannya tak beralasan, dari total 177 pasien yang terpapar kasus Covid-19 di Mentawai, 87 orang merupakan pelaku perjalanan, sementara 90 pasien lainnya diduga memiliki kontak erat dengan pasien pelaku perjalanan. 

"Untuk memperketat kembali, maka mulai tanggal 25 November, semua pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai harus melakukan swab tes yang hasilnya sudah dikeluarkan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Unand, kalau hasilnya negatif, tiada larangan, namun kalau sudah keluar hasil positif, tentu tidak diperbolehkan," kata Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake kepada media, Rabu (18/11), di ruang rapat Sekretariat Daerah Mentawai. 

Untuk menunjang kebijakan ini, mulai tanggal 19 November 2020 Pemkab Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel swab tes gratis kepada calon pelaku perjalanan yang bisa dilakukan di Padang, dengan tempat pelayanan pada Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang, pada jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB dan jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap harinya. 

Sementara bagi moda transportasi atau alat angkut yang kedapatan mengindahkan peraturan ini, maka akan dikenai sanksi, mai dari sanksi tertulis sampai kepada sanksi administratif. (RA)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS