Ticker

6/recent/ticker-posts

Prof. Ganefri Pimpin Tim IV Lakukan Sosialisasi Perda AKB Penanganan Covid-19 di Pasaman


Tim IV Provinsi Sumatera Barat Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pasaman, Jum'at (9/10/2020).

Tim IV tersebut, dipimpin oleh Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D., bersama Kajati diwakili Asdatun, M. Yusuf Tangai, SH.MH, disambut langsung oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, S.H., M.Si., Forkopimda beserta SKPD lingkup Pemerintahan Pasaman Barat.

  

Rektor UNP Ganefri mengatakan kegiatan sosialisasi Perda diadakan adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang upaya bersama pencegahan penyebaran virus corona serta menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk menerapkan prilaku disiplin pada aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, cuci tangan dengan sabun, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mengucapkan salam tidak berjabatan tangan," ungkap Ganefri dalam sambutnya.

Selain itu ia, juga menyebutkan sanksi Perda tersebut berlaku bagi perorangan, dan penanggung jawab kegiatan usaha serta wajib tiap aspek maupun disegala bidang menerapakan disiplin protokol kesehatan, untuk pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

"Juga akan diberikan sertifikat penghargaan bagi pemerintah daerah, pimpinan perangkat daerah, perorangan, kelompok masyrakat apabila konsisten meberikan Inovasi serta konstibusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian covid-19," sebut Ganefri.

Selanjutnya ia, berharap kepada masayarakat ataupun perorangan dan penanggung jawab kegiatan usaha paham, mengerti untuk menerapkan perda ini.

Sementara itu Bupati Pasaman Yusuf Lubis, mengatakan perda ini sudah diwajibkan kepada masyrakat Kab. Pasaman semenjak hari Senen (5/10) kemaren, sejak diketahui perda sahnya pada tanggal satu lalu.

"Dan dilakukan sosialisasi sampai tanggal sembilan ini, sosialisasi oleh Tim Provinsi Sumbar juga terakhir pada hari ini turun ke kabupaten dan kota, oleh karena itu masa kita hanya tinggal hari ini," ujar Yusuf.

Selanjutnya, "Kami mengucap terima kasih kepada Tim IV Provinsi Sumbar telah sosialisasikan Perda AKB untuk melihat kondisi kami di Pasaman serta melakukan pembagian masker sebanyak 3600 masker dan 250 leaflet di dua lokasi diantaranya, Pasar Baru Benteng dan Pasar Aia Manggis di lubuk Sikaping.

"Mudah-mudahan ini bisa dimaksimalkan, semoga tugas mulia ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan patuh seluruh kalangan, dengan penuh harapan tidak ada yang masuk penjara dan sanksi bagi masyarakat di Kabupaten Pasaman," harap Yusuf

 (Rel/Berita minang 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS