Wakil
gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengingatkan masyarakat untuk
berhati-hati untuk beraktifitas diluar Rumah, apalagi terkait telah
diterapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar. Karena, bila
tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang, saat ini bisa disanksi
baik administrasi, denda atau penjara.
“Gubernur
harus menyiapkan tim sosialisasi dan edukasi untuk memasifkan Perda ini,
sehingga Perda efektif dalam penerapannya. Siapa saja tidak pakai masker sanksi
saja,”
Karena
tanpa sangsi mustahil perda AKB Akan tegak karena masyarakat harus dibiasakan
disiplin dalam menjaga kesehatan dirinya dan Orang lain,’Tegasnya
“Alhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD
Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif
berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,” ujar Nasrul Abit beberapa
pekan silam
Dengan lahirnya Perda AKB Covid-19 sah
diberlakukan Juga menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober
2020 ini.
“Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 ini tidak
ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya. Mari kita mulai dari diri
kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,” ujar Nasrul Abit
Perda
AKB semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat
berkomitmen menegakkanya demi memutus mata rantai virus Corona ini.
Dengan diberlakukannya Perda AKB Di Sumbar
dengan sangsi bagi yang melanggar. Rektor UNP Padang Prof. Ganefri
berpendapat khusus buat dinegara Indonesia ini, peraturan harus dipaksakan agar
masyarakat dapat melaksanakkannya. Karena adanya wabah ini Negara harus
bertegas-tegas dalam bertidak sebelum peraturan AKB menjadi sebuah kebiasaan
sehari hari bagi masyarakat luas.
Ini
yang harus kita sadarkan kepada
masyarakat, dan itu yang harus kita tanamkan karena kita semua ingin sehat dan
selamat,”Ujar Rektor.
Mengenai
sangsi perda nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru,
ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Datuk Rajo Penghulu tidak
setuju dengan sangsi tersebut dan saksi bagi yang melanggar seharusnya
untuk di daerah Sumatera Barat atau khusus Minangkabau harus sesuai
dengan “Adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah.
“Bukan
Push UP dan Bukan denda hingga kurungan sebagai sangsi pelanggar Perda nomor 6
tahun2020 ,” tegas M. Sayuti datuak Rajo Penghulu.
Semestinya
bagi yang melanggar perda nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru
semesti diberi sangsi adat dan agama sebagai warna
minangkabau yang sesuai dengan falsafah daerah kita dan kita seharusnya tidak
meniru-niru aturan perda di propinsi lain,” tegas Sayuti Datuk Rajo penghulu.
Dengan
diberlakukan Perda nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan
Baru kepala satuan Polisi pamong Praja Sumatera Barat Dedy
Diantaloni, MM menyatakan siap dengan personilnya untuk menegakkan peraturan
daerah, karena tugas satpol PP memang sebagai penegak Perda, dan sat pol
PP dibantu oleh satpol PP diwilayah kabupaten dan Kota Se-Sumbar.
Dedy
Diantolani berpendapat untuk tegaknya sebuah peraturan memamng harus disertakan
dengan sangsi yang tegas. Agar masyarakat melihat perda ini lahir bukan sekedar
gertak sambal.
Menurutnya perda
AKB ini sebelum diberlakukan bulan oktober2020 ini, terlebih dahulu
sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui petugas Satpol PP kabupaten
dan kota, yang dibantu oleh petugas TNI dan Polri.
Jadi
masyarakat tidak terasa ditakuttakuti oleh sangsi perda ini, karena sebelumnya
perda ini telah disosialisasikan melalui, media massa, media sosial, spanduk
dan baleho dan sebagainya.
Karena
peraturan ini harus dijalankan demi keselamatan diri dan lingkungan,” ujar dedy
#02
0 Comments