Ticker

6/recent/ticker-posts

Perda AKB Nomor 6 tahun2020 Disahkan, Nasrul Abit: Tanpa Sangsi Aturan Tak Akan Sukses

 


 

www.jurnalissumbar.id

 

Wakil gubernur  Sumatera Barat  Nasrul Abit mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati untuk beraktifitas diluar Rumah, apalagi  terkait telah diterapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  (AKB) Sumbar. Karena, bila tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang, saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.

“Gubernur harus menyiapkan tim sosialisasi dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif dalam penerapannya. Siapa saja tidak pakai masker sanksi saja,” 

Karena tanpa sangsi mustahil perda AKB Akan tegak karena masyarakat harus dibiasakan disiplin dalam menjaga kesehatan  dirinya dan Orang lain,’Tegasnya   


“Alhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,” ujar Nasrul Abit beberapa pekan silam

Dengan lahirnya Perda AKB Covid-19 sah diberlakukan Juga menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.

“Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 ini tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,” ujar Nasrul Abit 

Perda AKB semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkomitmen menegakkanya demi memutus mata rantai virus Corona ini.

Dengan diberlakukannya Perda AKB Di Sumbar dengan sangsi bagi yang melanggar. Rektor UNP Padang Prof.  Ganefri berpendapat khusus buat dinegara Indonesia ini, peraturan harus dipaksakan agar masyarakat dapat melaksanakkannya. Karena adanya wabah ini Negara harus bertegas-tegas dalam bertidak sebelum peraturan AKB menjadi sebuah kebiasaan sehari hari bagi masyarakat luas.

Ini yang harus kita  sadarkan kepada masyarakat, dan itu yang harus kita tanamkan karena kita semua ingin sehat dan selamat,”Ujar Rektor.

Mengenai sangsi perda  nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru, ketua LKAAM Sumbar  M. Sayuti Datuk Rajo Penghulu  tidak setuju dengan sangsi tersebut dan saksi bagi yang melanggar seharusnya untuk  di daerah Sumatera Barat atau khusus Minangkabau harus sesuai dengan “Adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah.

“Bukan Push UP dan Bukan denda hingga kurungan sebagai sangsi pelanggar Perda nomor 6 tahun2020 ,” tegas M. Sayuti  datuak Rajo Penghulu.

Semestinya bagi yang melanggar perda nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru semesti diberi  sangsi  adat dan agama sebagai warna minangkabau yang sesuai dengan falsafah daerah kita dan kita seharusnya tidak meniru-niru aturan perda di propinsi lain,” tegas Sayuti Datuk Rajo penghulu.

Dengan diberlakukan Perda nomor 6 tahun2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru   kepala satuan Polisi pamong Praja Sumatera Barat Dedy Diantaloni, MM menyatakan siap dengan personilnya untuk menegakkan peraturan daerah, karena tugas satpol PP memang sebagai penegak Perda, dan sat pol PP  dibantu oleh satpol PP diwilayah kabupaten dan Kota Se-Sumbar.

Dedy Diantolani berpendapat untuk tegaknya sebuah peraturan memamng harus disertakan dengan sangsi yang tegas. Agar masyarakat melihat perda ini lahir bukan sekedar gertak sambal.

Menurutnya  perda AKB ini sebelum diberlakukan  bulan oktober2020 ini, terlebih dahulu sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui petugas Satpol PP kabupaten dan kota, yang dibantu oleh petugas TNI dan Polri.

Jadi masyarakat tidak terasa ditakuttakuti oleh sangsi perda ini, karena sebelumnya perda ini telah disosialisasikan melalui, media massa, media sosial, spanduk dan baleho dan sebagainya.

Karena peraturan ini harus dijalankan demi keselamatan diri dan lingkungan,” ujar dedy

#02


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS